Nasional

BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

apahabar.com, BANJARMASIN – Terhitung 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)…

Featured-Image
Sejak 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas dilakukan secara tertutup. Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Terhitung 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas dilakukan secara tertutup (close payment system). Baik itu dilakukan oleh Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu update. Diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan.

Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai dengan antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.

Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga.

“Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Iqbal.

Sejauh ini, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan.

Iqbal mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data. Dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, dengan close payment system akan didapatkan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner