News

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Melahirkan, Simak Ketentuannya

apahabar.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi ibu hamil, bahkan biaya pemeriksaan kandungan hingga pascapersalinan….

Featured-Image
Ilustrasi Ibu Hamil. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA –BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi ibu hamil, bahkan biaya pemeriksaan kandungan hingga pascapersalinan.

Mengutip CNN Indonesia, berikut biaya dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan yang perlu peserta ketahui.

Biaya persalinan dengan BPJS adalah gratis. Namun, hal ini hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:

  • Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
  • Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
  • Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu

Selain biaya melahirkan, apa saja yang ditanggung BPJS untuk ibu hamil? BPJS Kesehatan turut menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Biaya pendaftaran beragam mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu

2. Pemeriksaan awal

  • Pemeriksaan kehamilan untuk 4 kali kunjungan: Rp200 ribu
  • Pemeriksaan ANC: Rp50 ribu

3. Pemeriksaan pascapersalinan

  • Kunjungan untuk bayi baru lahir 0-28 hari: Rp25 ribu per kunjungan
  • Tindakan pascapersalinan: Rp175 ribu
  • Pelayanan rujukan komplikasi ke bidan: Rp125 ribu

Jika hasil pemeriksaan di faskes tingkat pertama menunjukkan bahwa ibu hamil memiliki kehamilan berisiko tinggi, maka faskes akan merujuk ibu hamil untuk melahirkan secara caesar di rumah sakit (RS) rujukan.

Kehamilan berisiko tinggi, misalnya posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.

Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

Jika faskes tingkat pertama merujuk ibu hamil ke RS rujukan untuk melahirkan secara caesar, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.

Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya. Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:

1. Biaya operasi caesar ringan

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900

2. Biaya operasi caesar sedang

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000

3. Biaya operasi caesar berat

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur melahirkan agar bisa mendapat klaim layanan persalinan. Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar sesuai status kepesertaan
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
  3. Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dan ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, maka faskes akan langsung memberi tindakan persalinan kepada peserta
  4. Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
  5. Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan
  6. Surat rujukan dilengkapi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Itulah biaya dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.



Komentar
Banner
Banner