Tak Berkategori

BPJS Kesehatan Banjarmasin Bayar Utang Rp180 Miliar Lebih 

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin telah membayarkan hutang klaim jatuh…

Featured-Image
BPJS. Foto-NusantaraNews

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin telah membayarkan hutang klaim jatuh tempo dan kapitasi sepanjang bulan April 2019, mencapai Rp 180.655.353.786.

Jumlah sebanyak itu untuk 359 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 31 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lanjutan (FKTPL), 37 Apotek PRB, 3 Lab dan 13 Optikal dalam ruang lingkup cabang BPJS Banjarmasin.

Baca Juga:Usai Pemilu, Wakil Rakyat Kalsel Siap-Siap ke Keluar Negeri

“Secara nasional BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayarkan hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, pembayaran dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP sebesar Rp 1,1 milyar,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Tutus Novita Dewi kepadabakabar.com.

Dikatakan, upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini, dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkue) dan Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

Apalagi untuk pembayaran tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi, dan sudah jatuh tempo, akan dibayar pihaknya dengan mekanisme first in first out, atau sesuai urutan pembayarannya

"Tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit, kita bayarkan pada hari berikutnya,” ujarnya.

Apalagi mitra perbankan, kata Tutus menjalankan transaksi untuk pembayaran dana kapitasi ini dulu.

“Tetapi kita pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kita juga berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang untuk memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya,

Selain itu ia berharap, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Begitu juga rumah sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya

Dengan demikian, ia kembali mengharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,.

Lebih jauh dijelaskan, Program JKN-KlS yang dikelola BPJS Kesehatan disamping memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan menciptaan lapangan kerja.

Bahkan apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama.

"Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir. sementara banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik,” terangnya.

Kedepannya, ia mengakui pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini, dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki.

“Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” tutupnya.

Baca Juga:Lapas Banjarbaru Jamin Pemilu Aman

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner