Religi

Bolehkah Bersuci di Air Banjir?

apahabar.com, BANJARMASIN – Tersedianya air bersih sekaligus jernih sulit didapati ketika banjir. Lantas bolehkan berwudhu dan…

Featured-Image
Ilustrasi berwudhu di air banjir. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Tersedianya air bersih sekaligus jernih sulit didapati ketika banjir. Lantas bolehkan berwudhu dan mandi junub di air banjir yang keruh?

Dikutip bakabar.com dari nu.or.id, Jumat (22/01), para korban banjir hendaknya tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih di sekelilingnya jika masih memungkinkan. Misalnya, dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber-sumber air lain yang layak untuk bersuci.

Meski begitu, tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah: "Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan" (Syekh 'Abdullah bin 'Abdurrahman Bafadhal, al-Muqaddimah al-Hadramiyah, Hal. 21)

Alasan tetap diperbolehkannya bersuci dengan menggunakan air banjir yang keruh adalah untuk mempermudah masyarakat dalam bersuci. Sebab, air keruh yang bercampur tanah dan debu merupakan hal yang sering kita temukan sehari-hari. Jika air demikian dihukumi tidak dapat digunakan untuk bersuci, tentu banyak masyarakat yang merasa terbebani dalam bersuci.

Selain itu, air yang tercampur debu sejatinya hanya sebatas memperkeruh warna air, tidak sampai mengubah nama air hingga memiliki nama tersendiri. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Fath al-Wahhab:

"Air tidak dikatakan berubah sebab bercampur debu atau bercampur garam air, meskipun keduanya (sengaja) dilemparkan pada air, (hukum demikian) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan karena debu hanya memperkeruh air dan garam air merupakan gumpalan yang berasal dari air yang tidak sampai mengubah kemutlakan nama air, meskipun perubahan dengan dua komponen ini secara bentuk menyerupai perubahan pada air yang banyak sebab benda-benda yang melebur (mukhalith)" (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 5).

Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan.

Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim, "Keluar dari cakupan 'yakin berubah', yakni ketika seseorang masih ragu, apakah perubahan air disebabkan benda yang mencampuri air (mukhalith, larut) atau sebab benda yang menyandingi air (mujawir, tak larut), maka keraguan demikian tidak berpengaruh dalam kemutlakan air, sebab hukum asalnya adalah yakin atas kesucian air, maka keyakinan ini tidak hilang sebab adanya keraguan" (Syekh Said bin Muhammad Ba'aly, Busyra al-Kariem, hal. 74)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebaiknya dalam kondisi banjir seseorang tetap memprioritaskan mencari air yang bersih dan jernih dalam bersuci agar ia tidak terkena dampak-dampak negatif dari penggunaan air yang kotor.

Meski begitu, tetap diperbolehkan menggunakan air banjir yang keruh, selama perubahan dari air banjir bukan karena faktor selain tanah dan debu, seperti najis, sampah, limbah pabrik, dan benda lain yang dapat mencampuri air. Wallahu a'lam.



Komentar
Banner
Banner