Nasional

BNP2TKI Temukan Satu Kasus Perdagangan Orang di Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan satu kasus perdagangan…

Featured-Image
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto-Bisnis.com

bakabar.com, BANJARBARU – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan satu kasus perdagangan orang di Kalimantan Selatan, pada tahun lalu.

“Saya harap angka 1 ini memang betul demikian dan jangan sampai data kurang update," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah dalam Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang H. Maksid Kantor Setdaprov Kalsel, Rabu (10/7).

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Vonis Ratna Sarumpaet 2 Tahun Penjara

Data pekerja migran Indonesia non prosedural di antara Januari sampai Maret 2019 sebanyak 9 orang. Menurut hasil kajian tahunan 'trafficking in persons report’ tahun lalu oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, posisi Indonesia mengalami stagnasi sejak 2010.

Selama proses penanganan tindak pidana perdagangan orang, Komisi Perlindungan Anak secara resmi mengidentifikasi 293 anak yang diduga sebagai korban perdagangan anak.

Dari sana, BNP2TKI setidaknya menerima 4.475 pengaduan dari pekerja yang ditempatkan di luar negeri termasuk 71 kasus yang dipastikan sebagai human trafficking, dan 2.430 kasus yang terindikasi.

Selama ini, kata dia Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan bantuan hukum kepada sekitar 257 korban perdagangan manusia.

Dari rakor tersebut, pemerintah Indonesia dinilai belum memenuhi standar minimum dalam upaya penghapusan perdagangan orang.

Namun begitu, langkah nyata seperti memidanakan sejumlah pelaku perdagangan manusia, pengembangan SDM sistem peradilan pidana yang menangani kasus tersebut telah dilakukan.

“Juga peningkatan kesadaran dan pemberdayaan komunitas serta membentuk skema dan mekanisme prosedur identifikasi korban" tandas Siswansyah.

Siswansyah menilai perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat, serta melanggar HAM.

“Masih perlu langkah konkret, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas dia.

Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2015-2019. “Dan hal tersebut merupakan pedoman sebagai gugus tugas,” jelas dia.

Baca Juga: Tragedi Limpasu HST Masuk Radar Kementerian!

“Dengan sinergi diharapkan tumbuh upaya preventif, preemtif bahkan represif di wilayah Kalsel. Lewat rapat rutin, dilakukan pembahasan informasi dan identifikasi permasalahan serta mencari solusi yang efektif menangani kasus ini," tuturnya.

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner