bakabar.com, BANJARMASIN – Kalsel berhasil menempati peringkat keenam dalam merealisasikan Inpres No 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kalsel berada di posisi ketiga dalam implementasi P4GN se-Indonesia, atau posisi pertama di wilayah tengah,” ucap Kabid Pencegahan BNNP Kalsel, H. Ipansyah, Rabu (13/11) siang.
Sejauh ini BNNP Kalsel terus melakukan upaya pencegahan, seperti sosialisasi,regulasi, tes urine, dan membentuk satuan gagasan.
Meski begitu, ia merasa heran dengan karakter masyarakat Kalsel. Sanksi sosial untuk pengguna narkoba di Kalsel dinilai sangat rendah.
“Saya telah mengamati masyarakat Kalsel sejak tahun 80-an. Di sini masyarakatnya sering ikut-ikutan,” tegasnya.
Kemudian, sambung dia, hukuman untuk pengguna narkoba masih lemah. Terlebih, sanksi yang diberikan kepada pengguna narkoba hanya pasal 127 tentang rehabilitasi.
“Ini tak semudah yang dibayangkan dan memerlukan proses,” ungkapnya.
Ia menyarankan agar pengguna narkoba di Kalsel agar melapor ke BNNP untuk proses rehabilitasi.
“Itu tak dipungut biaya dan dijamin tak terjerat hukum,” pungkasnya.
Ke depan, BNNP Kalsel melalui pemerintah daerah berupaya untuk membentuk tim terpadu. Kemudian, mendorong sekitar 30 persen dana desa untuk mendukung program pencegahan.
Baca Juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom Belum Masuk UU Narkotika
Baca Juga: Kalapas Palangkaraya: Kami Siap Bantu BNNP Bongkar Jaringan Narkoba di Dalam Lapas
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini