bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin berhasil membongkar 5 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang 2022.
Pada kasus pertama, 26 Januari 2022, BNNK Banjarmasin mengamankan 5 pelaku masing-masing berinisial JA, MY, J, MH, NAN.
Dari kelimanya disita barang bukti ekstasi sebanyak 15 butir.
“Tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan Brigjen Basry, Banjarmasin Utara,” ucap Kepala BNNK Banjarmasin, Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, Jumat (30/12).
Kemudian pada kasus kedua, 16 Februari 2022, pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial MA, dengan barang bukti ekstasi 100 butir di Jafri Zam-zam, Kompleks Pembangunan 2, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Selanjutnya, BNNK Banjarmasin sukses membongkar kasus peredaran narkoba berukuran jumbo
Bukan kaleng-kaleng, 63.300 butir obat terlarang jenis Carisoprodol alias Zenith disita dari tangan pria berinisial R.
“Pelaku diciduk di Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Banjarmasin pada 22 Maret 2022,” katanya.
Lalu, pihaknya meringkus pria berinisial ARI dengan barang bukti sabu 24,70 gram di Jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan, Pelambuan, Banjarmasin pada 9 Agustus 2022 lalu.
Terakhir, BNNK Banjarmasin lagi-lagi membongkar peredaran obat terlarang kelas kakap.
Tak main-main, mereka menyita 253.000 butir Carisoprodol alias Zenith dari tangan pria berinisial AW.
“Pelaku kita amankan di Jalan Prona II, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan,” bebernya.
Menurutnya, Banjarmasin menjadi pasar potensial obat terlarang jenis Carisoprodol alias Zenith.
Pasalnya, obat tulang itu dipakai para pekerja kasar.
“Zenith ini sangat marak di Banjarmasin. Rata-rata mereka yang memakai adalah pekerja kasar. Ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya
Ia mengaku terdapat sejumlah kendala dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di Banjarmasin.
“Salah satunya yakni pelaku sudah profesional. Artinya pelaku sudah belajar dengan pengedar-pengedar sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, selain pemberantasan, BNNK Banjarmasin juga melakukan upaya pencegahan.
Misalnya seperti rapat koodinasi, dialog interaktif, hingga sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).