bakabar.com, BANJARBARU - Sebulan belakangan warga Kalimantan dihebohkan fenomena mabuk kecung. Akibatnya puluhan orang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan telah melakukan penelitian dari sejumlah pasien yang sempat dirawat. Setelah sampel darah diperiksa, hasilnya negatif narkoba maupun kecubung.
"Artinya korban mengonsumsi obat yang memiliki kandungan lain, sehingga membuat fly hingga meracau," papar Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, Jumat (26/7).
Untuk mengejar pengedar obat dimaksud, BNNP Kalsel membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
"Walau pun tidak memiliki kandungan narkotika, obat tersebut dijual tanpa izin. Dengan demikian, si pengedar tetap bisa dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara," tegas Wisnu.
Terkait kecubung sendiri, BNNP Kalsel menyatakan tidak termasuk golongan narkotika dan tidak bisa dilakukan penindakan.
"Namun kecubung diracik atau dioplos dalam bentuk apapun, aparat penegak hukum bisa menindak," pungkas Wisnu.