Kalsel

BMI Kritik Rencana Pemerintah Tarik Dana Insentif Kartu Pra Kerja

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN-BMI) Sri Nurnaningsih menentang…

Featured-Image
Pemerintah berencana menarik dana insentif kartu prakerja peserta yang memenuhi syarat. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN-BMI) Sri Nurnaningsih menentang rencana pemerintah yang meminta masyarakat mengembalikan dana pelatihan dan insentif Kartu Prakerja.

Pasalnya Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pasal 31C beleid tersebut mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara

img

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN-BMI) Sri Nurnaningsih. (Dua kanan bawah). Foto-Istimewa

"Kalau seperti ini artinya pemerintah menambah beban masyarakat. Di saat masyarakat benar-benar membutuhkan uluran tangan pemerintah. Akibat Covid di semua aspek ekonomi sedang melorot. Tiba-tiba, masyarakat diminta mengembalikan insentif kartu Pra Kerja," ucap Sri Nurnaningsih melalui keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Senin (13/7) pagi.

Eks anggota DPRD Banjarmasin ini mengkritik keras jika pemerintah benar-benar merealisasikan aturan tersebut bertepatan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Padahal, kata Sri, program Kartu Pra Kerja dampaknya sangat baik bagi masyarakat.

Terutama kepada para pencari kerja atau pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Paling tidak beban mereka terbantu dengan ikut program Kartu Pra Kerja dengan dana pelatihan Rp 1juta dan insentif Rp600 ribu per bulan yang dibayarkan selama empat bulan," tegasnya.

Sri mendesak pemerintah pusat agar mengkaji ulang regulasi tersebut dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat di tengah badai virus Corona ini.

“Mohon kiranya untuk dipertimbangkan kembali. Jangan sampai ini menjadi beban masyarakat untuk bangkit dari Pandemi Covid-19,” tandasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner