Hot Borneo

Blasting Tambang Dekat Permukiman Meresahkan, Warga Desa Pakutik Minta Solusi

Blasting Tambang Dekat Permukiman, Warga Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar Minta Solusi

Featured-Image
Aktivitas blasting tambang batu bara dekat dengan permukiman di Desa Pakutik, Kabupaten Banjar. Foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA - Warga Sungai Pula RT 5 Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, resah atas kegiatan tambang batu bara yang berdekatan dengan permukiman.

Ramlan, warga setempat, menyampaikan pihaknya memprotes pihak perusahaan tambang melakukan blasting yang sangat dekat dengan areal pemukiman warga, karena belum ada kesepakatan solusi atas dampak risiko bagi warga.

“Lokasi peledakan dengan jarak pemukiman warga hanya sekitar 300 meter. Getarannya itu mengagetkan warga RT 05, bahkan sampai terjadi keretakan di dinding semen rumah. Karena itulah warga protes, belum lagi kebisingan yang ditimbulkan saat alat - alat tambang beroperasi,” terangnya.

Citra satelit menunjukkan lokasi tambang berdekatan dengan permukiman warga di Desa Pakutik, Kabupaten Banjar. Foto-istimewa
Citra satelit menunjukkan lokasi tambang berdekatan dengan permukiman warga di Desa Pakutik, Kabupaten Banjar. Foto-istimewa

Warga lainnya, Yandi, menjelaskan warga RT 05 Sungai Pula, sudah melakukan mediasi dengan pihak PT. MTN yang disaksikan oleh unsur Muspika setempat.

“Mereka sepakat tidak akan melakukan blasting selama belum ada solusi, tetapi sampai hari Sabtu tadi (11/3) sudah terjadi tiga kali blasting. Getaran di rumah bikin takut warga,” cetusnya.

Warga, tegasnya, tidak pernah menolak usaha tambang. Namun, mereka hanya meminta agar pihak perusahaan memperhatikan dampak peledakan terhadap permukiman.

“Silahkan menambang tapi jangan melakukan blasting di dekat pemukiman. Silahkan menambang secara manual,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah TPYB, pada poin pemberaian batuan (rock breakage) disebutkan di poin IXI bahwa jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 meter, serta bagi manusia 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.

Editor


Komentar
Banner
Banner