bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil mengungkap kasus perjokian vaksin Covid-19 di Banjarmasin.
Joki satu ini bernama Gazali Rahman (29). Ia warga kebun bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo membenarkan jika kini Gazali telah diamankan.
Ia pun sangat menyayangkan temuan salah satu warga Kota Banjarmasin yang menjadi joki vaksin.
Oleh karenanya, siapa saja yang coba-coba mengacaukan program vaksinasi Covid-19, Sabana berjanji akan menindak tegas.
“Jadi jangan coba-coba menjadi joki vaksin,” ujar Kapolresta Banjarmasin, kepada awak media, usai menjalani press rilis, di Polsekta Banjarmasin Timur, Kamis (6/1) siang.
Untuk saat ini, oknum yang diamankan terkait kasus joki vaksin tersebut sudah memasuki proses sidik.
“Untuk pelaku dikenakan UU Penangan Wabah, nomor 4 tahun 84 pasal 14, dengan ancaman 1 tahun penjara,” papar Kapolresta.
“Walaupun tidak bisa ditahan, namun tetap akan diproses, untuk memberi efek jera,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, rupanya pelaku sudah dua kali beraksi. Ia sengaja dibayar untuk mendapatkan surat vaksin.
“Pelaku diupah uang sebesar Rp180 ribu, untuk menjadi joki vaksin,” ungkap Kapolresta.
Seirama, oknum yang memerintahkan si joki juga akan diproses polisi sampai sejauh mana keterlibatannya.
“Nanti akan kita dalami lagi, untuk modus dan oknum yang memerintah pelaku tersebut, dan untuk orang yang memerintahnya juga akan kita proses seusuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Sabana.
Mantan kapolres HST ini mengingatkan kepada seluruh warga kota Banjarmasin, agar jangan teribat dalam aksi joki vaksin.
“Jangan coba-coba menjadi joki vaksin, atau tidak akan kita proses lanjut sampai ke persindangan,” tegas Kapolresta.
Sementara itu Gazali berdalih dirinya melakukan aksi tersebut lantaran butuh duit.
“Karena tidak ada uang dan tidak ada kerjaan,” kata Gazali.
“Saya dibayar kisaran 150 sampai 200 ribu,” akunya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku datang ke Puskesmas Terminal, Banjarmasin Timur untuk melaksanakan vaksin COVID-19 dosis kedua.
Saat tahap screning, pelaku ditanya oleh dokter dan tidak bisa menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan menjawab ketinggalan.
Kemudian pelaku juga ditanya dokter untuk SMS notifikasi vaksin dan menjawab sudah terhapus. lalu dokter kembali menanyakan kartu identitas lainnya seperti SIM dan lainnya dan lagi dijawab tidak membawa.
Dokter yang bertugas mengecek dalam aplikasi menemukan kalau pelaku salah menulis NIK di form pendaftaran, sehingga data tidak muncul.
Dokter bertanya kembali untuk tanggal lahir dan pelaku ragu-ragu dalam menjawab sambil melihat Handphone (HP). Dokter pun meminta pelaku untuk pulang dulu mengambil KTP dan kartu vaksinasi dosis 1.
Pria tersebut lalu pulang dan kembali lagi sekitar 30 menit dan menunjukan kartu vaksinasi dosis 1 namun lewat HP saja.
Dokter meminta lagi pelaku menunjukan KTP namun hanya bisa menunjukan foto KTP yang ada di HPnya.
Dokter lagi meminta pelaku untuk membuka masker, dan wajahnya dengan foto di KTP yang ada di HP sangat berbeda.
Pria tersebut berkilah kalau dirinya sedang mengalami turun berat badan sehingga foto tersebut berbeda dangan wajahnya.
Dokter merasa curiga selanjutnya dilihat isi chat dalam HP pelaku ternyata isinya mengenai instruksi dari seseorang kepada pelaku mengenai proses vaksinasi dan penjelasan data apa saja saat pelaksanaan vaksin.
Saat dokter tanya mengenai chat, pelaku langsung panik dan merebut HP tersebut dan kabur keluar Puskesmas Terminal. Namun pelarian pelaku bisa diamankan oleh Security Puskesmas Terminal.
Dari pihak Puskesmas Terminal selanjutnya menghubungi Babinsa Sungai Lulut dan Babinsa Bhabinkamtibmas, saat dilaksanakan instrogasi awal terhadap pelaku dan memang mengakui sebagai joki vaksin dan mendapat imbalan sebesar Rp. 200.000,-.
Selanjutnya pria tersebut diamankan oleh Tim Piket Polsek Banjarmasin Timur.