bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dengan ajaran sempalan Mardiansyah, yang viral beberapa pekan lalu?
Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin, aliran sempalan yang diajarkan oleh Abah Pal Lima dianggap sesat sejak 23 Januari 2018.
Abah Pal Lima disebut masih memercayai Allah, namun tidak dengan rukun iman, dan rukun Islam.
Karenanya, sesuai hasil kajian terhadap Ajaran Abah Pal Lima (2018), MUI menyimpulkan bahwa Abah Pal Lima tak percaya adanya malaikat, rasul dan kitab suci Alquran serta masalah takdir dan tidak ada kewajiban untuk mengakui syahadat. Serta tidak melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji.
Dia beranggapan selain dia, dan pengikutnya dipandang sesat dan akan masuk neraka. Ajaran ini mengutamakan masalah batin, dan beranggapan mereka adalah “orang batin” yang berada di “alam” bukan orang “lahir” yang berada di “dunia”.
Orang “batin”, masih sesuai kajian MUI, merasa dirinya mati. Kalau merasa hidup adalah syirik, sebab yang hidup hanya Allah. Karenanya kelompok ini disebut menolak untuk melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji.
Abah Pal Lima disebut sangat dipengaruhi oleh wahdat al-wujud atau kesatuan wujud yang dikembangkan oleh Ibnu Arabi, karena membicarakan masalah nur Muhammad dan pada manusia ada unsur ketuhanan selain adanya unsur kemakhlukan (al-Haq, dan al-Khalq) yang dipengaruhi oleh ajaran al-Farabi yang berkenaan dengan teori emanasi dan pelimpahana.
MUI menilai ajaran Abah Pal Lima sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. MUI meminta Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Pakem agar segera melakukan tindakan dengan membubarkan dan melarang pengajian Abah Pal Lima. Karena isi ajarannya sesuai dengan sepuluh kriteria aliran sesat menurut MUI.
Kepada umat Islam Banjarmasin, MUI meminta kewaspadaan agar tidak mudah mengikuti pengajian sesat seperti yang diajarkan Abah Pal Lima.
Terbaru, bakabar.com berhasil mewawancarai pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku koordinator Tim Pakem.
Pada 2017 lalu, sebenarnya Tim Pakem sudah menindaklanjuti ajaran Mardiansyah tersebut, pada 2017 lalu.
Dari Fatwa MUI tadi, Tim Pakem menyerahkan penanganan sepenuhnya ke MUI.
Setelah sekian lama, ajaran itu tak terdengar lagi. Sampai pada penelusuran bakabar.com akhir tahun lalu, ditemukan adanya indikasi pengajian oleh Abah Pal Lima aktif kembali.
“Sejauh ini kita masih belum ada informasi. Kita akan terus pantau,” jelas Kepala Kejari Banjarmasin diwakili Kepala Seksi Intelijen, Harwanto.
Meskipun sudah terdapat Fatwa MUI yang menyebutkan ajaran Abah Pal Lima itu sesat, rupanya Tim Pakem hanya bisa memberikan pembinaan.
Bukan tindakan represif. Mengingat, wewenang itu hanya ada di aparat kepolisian.
“Kalau pembuktian lebih ke arah aparat kepolisian. Kami dari Tim Pakem hanya mengoordinasikan,” tegasnya.
Meski begitu, Tim Pakem belum menerima bukti-bukti dugaan ajaran sesat itu dari MUI Banjarmasin.
“Ini akan terus dipantau perkembangannya. Bahkan, hingga tahun ini masih belum ada laporan langsung dari masyarakat,” bebernya.
Ia berharap agar masyarakat selalu menjaga keharmonisan antarumat beragama. Lalu, pilihlah pemuka agama yang benar-benar mengetahui.
“Jangan sampai terjerumus dengan aliran yang tak jelas dasarnya. Kalau ada masyarakat menemukan ajaran sesat, maka secepatnya dilaporkan ke Kejari Banjarmasin,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Tim Pakem terbentuk berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Tujuannya untuk mencermati dugaan aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dan dapat mengganggu ketentraman umum.
Pakem sendiri terdiri dari berbagai instansi. Di antaranya Kejari Banjarmasin, Kepolisian, Kodim, Kesbangpol, Kemenag, FKUB, dan MUI Banjarmasin.
Namun, tugas dan fungsinya dikembalikan kepada instansi masing-masing.
Baca Juga:EKSKLUSIF: Wawancara Khusus Mardiansyah, Pemimpin Gerakan "Sempalan" di Banjarmasin Selatan
Reporter: Muhammad Robby Editor: Fariz Fadhillah