Tak Berkategori

Blackout di Kaltim, LKBH: PLN Harus Bertanggung Jawab!

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) bikin resah masyarakat. Lembaga Kajian…

Featured-Image
Ilustrasi pemadaman listrik. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) bikin resah masyarakat.

Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan (Uniba) ikut menyoroti masalah ini.

LKBH meminta pemadaman listrik di Kaltim jangan dianggap sebagai persoalan sepele. Dia menilai listrik sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat.

“PLN selaku Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan peran tunggal berkaitan dengan distribusi kebutuhan listrik di masyarakat harus dapat bertindak profesional, mengingat peran tunggalnya tersebut,” Kata Pengacara LKBH Uniba, Wawan Sanjaya.

Wawan mengatakan dalam banyak hal, ada empat prinsip dasar dalam mengukur sebuah kinerja yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Menurut dia PLN tidak boleh hanya melaksanakan dua elemen saja, yakni perencanaan dan pelaksanaan, tanpa melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Ibarat nasi sudah menjadi bubur, akibat pemadaman listrik yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu banyak masyarakat yang terdampak. Misalnya driver gojek yang tidak bisa men-charger handphonenya dan akhirnya tidak bisa mencari orderan. Industri penyedia jasa es batu, usaha laundri, penjahit, serta usaha lainnya yang memang tidak memiliki kecukupan anggaran untuk membeli jenset. Dalam masyarakat umum saja misalnya banyak masyarakat yang ikan peliharaannya mati karena listrik padam,” ungkapnya.

Dia mengatakan berdasarkan aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Pasal 6 ayat Permen ESDM 27/2017, PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Jika PLN tidak menjalankan kewajibannya, ini menjadi pertanyaan besar dan masyarakat bisa melakukan upaya hukum gugatan konsumen.

“Atau dengan tidak dibayarkannya ganti rugi untuk masyarakat patut diduga PLN melakukan penggelapan hak masyarakat tersebut dan konsekuensinya adalah hukum pidana,” tutupnya.

Sementara itu, GM PLN UIW Kaltimra, Saleh Siswanto, mengakui blackout berdampak luas di masyarakat.

PLN, kata dia, akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM megenai kompensasi. Tentu saja masyarakat yang terdampak akan mendapatkan kompensasi berupa potongan biaya listrik di bulan berikutnya atau penambahan daya bagi pelanggan prabayar.

“Tentu mengenai kompensasi kami taat kepada aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, di mana kami kalau ada pemadaman yang melebihi dari mutu pelayanan kami pasti otomatis masyarakat akan mendapatkan kompensasi,” katanya.

Para pelanggan yang merasa terdampak bisa langsung melihat besaran kompensasi atau potongan tagihan listrik melalui aplikasi APKT.

“Nah di APKT itu kita sudah secara otomatis terhitung di dalam satu bulan berapa jam padamnya. Kalau melampaui tingkat mutu pelayanan yang kami declare, sesuai dari ketentuan dari pemerintah, pelanggan tersebut otomatis akan mendapatkan potongan tarif listrik pada bulan berikutnya,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner