bakabar.com, JAKARTA - Sebagai penghormatan untuk almarhum Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf Habibie, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta,” tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Rabu (11/09).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
Menurut Pratikno, pemerintah sedang berkoordinasi untuk prosesi pemakaman BJ Habibie yang direncanakan akan berlangsung di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Baca Juga: Habibie, Si Jenius Pembuat Pesawat Itu Telah Pergi
Baca Juga: BJ Habibie Meninggal Dunia
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor