Nasional

Bisnis MLM, Halal atau Haram?

apahabar.com, JAKARTA –Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) memutuskan bisnis money game…

Featured-Image
Ilustrasi MLM. Foto-TheTanjungpuraTimes

bakabar.com, JAKARTA -Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) memutuskan bisnis money game atau multi level marketing (MLM) haram. Hal ini menuai kontroversi.

Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah yang dipimpin Ustaz Asnawi Ridwan menekankan, ada tiga alasan mendasari bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Menurut Asnawi, bisnis money game model MLM dan ponzi dinilai haram karena mengandung unsur gharar.

Baca Juga:Asyik Gesek Kayu, Mardian Diterkam Harimau

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.

"Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motifasi (ba'its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi dalam sidang Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah, di Pesantren Putri Miftahul Huda Al-Azhar Cotangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, seperti dikutip laman NU Online.

Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali mengatakan bisnis MLM yang menyerupai kriteria dalam Munas Alim Ulama NU itu merupakan jenis money game.

"Jenis money game ini memang jahat. Akidahnya saya enggak paham, tapi bisa dibenarkan bisnis itu berbahaya. Spekulasinya lebih berbahaya dari judi," kata Rhenald seperti ditulis Tirto.id.

Namun, Presiden Direktur Paytren, Ustaz Yusuf Mansur menampik hal itu. Ia mengatakan dirinya telah mengecek ke Dewan Syariah Nasiona Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bahwa money game bukan MLM.

Yusuf Mansur justru mengatakan, terdapat keputusan DSN MUI untuk mendukung MLM yang halal dan sesuai syariah, serta yang berkomitmen tak menerapkan money game.

"Enggak mungkin terjadi di Munas NU itu. Dugaan saya di antara pembahas belum mendalami perbedaan MLM dan money game," ucap Yusuf.

Meskipun demikian, ia membenarkan tak menutup kemungkinan sebuah MLM juga dapat menerapkan money game, termasuk tidak mematuhi UU sehingga memerlukan penegakan hukum. Ia meminta agar hal itu tak digeneralisir pada semua MLM, termasuk Paytren.

Baca Juga:Warga Nduga Pingsan karena Cuma Makan Satu Kali

Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner