bakabar.com, BANJARMASIN – Sudah tiga kali Denny Indrayana menuding Sahbirin Noor melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Namun tiga-tiganya nyaris rontok.
Termasuk laporan terbaru terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sore tadi, Selasa (10/11), Bawaslu Kalsel menggugurkan laporan ketiga Denny. Lewat putusan sidang pendahuluan.Bukti dugaan pelanggaran TSM itu dianggap tak cukup memadai.
Namun begitu Paman Birin atau Sahbirin Noor tampaknya masih belum bisa bernapas lega.
Pasalnya masih empat ada laporan Denny Indrayana yang tersisa. Yakni laporan dugaan pelanggaran administratif.
Semuanya tetap mengarah ke pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan petahana Sahbirin Noor.
“Ada empat laporan yang telah teregister dan akan dilakukan kajian,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media.
Penanganan dugaan pelanggaran administratif ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sedangkan pelanggaran administratif TSM termaktub dalam Pasal 73 UU Pilkada. Kemudian dengan hukum acaranya di dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020.
“Kalau Pasal 71 ayat 3 itu hukum acaranya berpatok pada Perbawaslu 8 Tahun 2020. Jadi payung hukumnya berbeda,” jelas Aldo, begitu kerap disapa.
Perbawaslu ini, sambung dia, merupakan hukum acara dalam menangani pelanggaran administratif.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, dugaan pelanggaran dilihat dalam kurun waktu enam bulan ke belakang sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Kami akan melakukan kajian dan insyaallah rampung besok. Kami akan melakukan pleno terhadap laporan tersebut,” bebernya.
Lantas apa sanksinya? Aldo bilang bila terbukti sanksinya adalah diskualifikasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 junto Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.
Denny Sindir Bawaslu
Ya, sudah tiga kali Denny Indrayana melaporkan dugaan pelanggaran pemilu BirinMu, sebutan paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin.
Namun banyaknya laporan, bukti dan dokumen yang dibawa rupanya bukan jaminan laporan wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 itu diterima Bawaslu Kalsel.
Teranyar, lembaga pengawas pemilu itu kembali menggugurkan laporan Denny yang berisi dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilgub Kalsel 2020, Selasa (10/11) sore. Lantas apa kata Denny?
Denny bilang lagi-lagi hukum menjadi ‘zombie’. Artinya hanya jasad. Namun tanpa roh keadilan.
“Sehingga hidup, tapi sebenarnya mati,” ucap Denny Indrayana kepada awak media selepas mendengarkan hasil putusan di kantor Bawaslu Kalsel.
Sederet Alasan Bawaslu Kalsel Gugurkan Dugaan Pelanggaran Pemilu BirinMu
Hukum, kata dia, lagi tak melihat peristiwa pembagian sembako yang sangat banyak sebagai rangkaian penyalahgunaan wewenang untuk memengaruhi pemilih.
“Saya sudah terbiasa dengan zombie-zombie hukum ini. Biasanya zombie hukum terjadi ketika berhadapan dengan kekuasaan. Di mana kemudian hukum itu menjadi tunduk dan tidak berdaya di tengah pelaku yang mempunyai pengaruh kuasa,” ujar pakar hukum tata negara ini.
Denny pun teringat kejadian Pilpres 2019. Di mana hukum sangat kaku saat berbicara hitung-hitungan suara.
Meski begitu Denny mengaku siap memperjuangkan keadilan baginya di Pilgub perdananya ini.
Apakah akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI?
“Ya segera akan kami lakukan prosesnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel kembali menggugurkan laporan Denny Indrayana.
Selengkapnya di halaman selanjutnya:
Calon gubernur penantang petahana itu melaporkan Sahbirin Noor atas dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Keputusan tersebut diambil melalui sidang pendahuluan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Selasa (10/11) sore.
Terdapat sejumlah alasan Bawaslu Kalsel menolak laporan dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM yang dilayangkan Denny Indrayana.
Pertama dari bukti-bukti yang disampaikan pelapor, kata dia, pelapor mendalilkan bahwa 107 bukti itu rentan waktu peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon.
Sedangkan proses atau mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan calon sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“Oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak terpenuhi syarat materiilnya,” kata Aldo, begitu kerap ia disapa.
Memang, sambung dia, pelapor menyatakan bukti-bukti disesuaikan dengan pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Aldo, memang Pasal 71 ayat 3 belied tersebut beririsan dengan penanganan pelanggaran administratif secara TSM.
“Namun Pasal 71 ayat 3 ini kalau melihat trase-nya, rentan waktunya 6 bulan sebelum penetapan sampai ditetapkan calon terpilih,” jelasnya.
Untuk pelanggaran administratif TSM, tambah dia, dimulai pada pendaftaran pasangan calon ke KPU Kalsel sampai pada pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi ini yang menjadi pertimbangan bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan, tak bisa melanjutkan laporan ini pada tahap persidangan pemeriksaan,” pungkasnya.
Tim BirinMU Gerah
Tim kuasa hukum BirinMu, sebutan paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/11) siang.
Kedatangan mereka guna mengklarifikasi beragam tudingan pelanggaran pemilu yang dilayangkan Denny Indrayana, penantang mereka di Pilgub Kalsel 2020 itu.
Mulai Gerah, Denny Indrayana Minta Bawaslu RI-DKPP Turun Gunung
Namun Sahbirin Noor atau Paman Birin berhalangan hadir karena sedang berkampanye di pelosok desa.
Juru Bicara Kuasa Hukum BirinMu, Syaifudin menuturkan dari 107 butir laporan, Bawaslu membagi 6 kluster dugaan pelanggaran.
Lima di antaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu dugaan pelanggaran TSM.
“Menurut informasi, satu dieliminir, dan tersisa empat yang sifatnya administratif, dan satu TSM,” ujar Syaifudin.
Dalam laporan Denny, ia tak menampik sasaran tembak utama adalah bantuan sosial (bansos) yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan Paman Birin.
Isi bakul adalah satu sak beras empat kilogram yang ditempeli stiker Paman Birin.
Resmi, Laporan Denny Indrayana di Bawaslu Kalsel Rontok Lagi
Hal itu, kata dia, bahwa sesungguhnya merupakan bantuan pribadi dari petahana untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Beras yang dibagikan, kata dia, dihimpun sendiri oleh Paman Birin. Itu hasil pembelian gabah dari masyarakat.
"Langkah Paman Birin tersebut sudah menjadi rahasia umum, sebagai upaya keberpihakan kepada petani kecil," ucapnya.
Syaifudin memastikan sewaktu gencar membagikan sembako, Paman Birin belum ditetapkan sebagai calon gubernur.
Apalagi belum ada kepastian Pilkada akan diselenggarakan atau tidak mengingat pandemi Covid-19.
“Sejak Maret, kita semua kebingungan. Semua terdampak, tidak asing juga, karena ada beberapa kepala daerah yang berstatment menyumbangkan gajinya,” ungkap Syaifudin.
Semasa pandemi Covid-19, kata dia, Paman Birin mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk saling membantu kepada masyarakat yang terdampak.
Tidak hanya imbauan, Paman Birin pun juga turut menyalurkan bantuan.
“Niat baik Paman membantu pada saat itu kesulitan, dan kita semua memahami itu, kemudian direkonstruksi oleh 02, politik uang,” tegasnya.
Dia memastikan bansos yang diberikan tidak berkaitan sama sekali dengan upaya elektoral petahana, murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat kecil.
Dia menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.
“Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN, atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon gubernur,” lugasnya.
Bagi Syaifudin, laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru.
Menurutnya, cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur, ‘order of logic’ dalam berpikir hukum.
Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman BirinMu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.
Bahkan, mereka percaya bahwa komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya, syarat formil dan materiil.
“Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang di komisioner apakah bisa lanjut atau tidak,” tandasnya.