Nasional

BIN Kini di Bawah Presiden Langsung, Simak Penjelasan Mahfud

apahabar.com, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) kini kedudukannya secara resmi berada di bawah presiden. Keputusan…

Featured-Image
Ilustrasi Badan Intelijen Negara. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) kini kedudukannya secara resmi berada di bawah presiden. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, BIN tak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, seperti dilansir dari Republika.co.id, Minggu (19/7).

Kendati demikian, kata dia, setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Sebagai menko polhukam, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini selalu mendapatkan info dari kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko.

Selain itu, dalam Perpres 73/2020 tersebut juga tertuang penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan presiden. Penambahan fungsi yang dimaksud, misalnya, dalam hal yang sifatnya lintas kemenko, seperti penanganan bencana alam.

"Contoh lainnya, penanganan RUU HIP, padahal penanganan RUU secara reguler ada menteri teknis. Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," ujar Mahfud.

BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lbh langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tp setiap kemenko bisa meminta info intelijen kpd BIN. Sy sbg menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat2 kemenko. — Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2020

Dia menambahkan, menko polhukam juga ditugasi khusus masalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Begitu juga menko polhukam ditugasi menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan, padahal Kementerian Agama ada di luar koordinasi Kemenko Polhukam.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kemenko Polhukam. Salah satu hal yang berbeda dengan perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada Pasal 4 Perpres Nomor 73/2020 berbeda dengan pasal 4 perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada.

Mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn), Soleman B Ponto, menilai, memang sudah sepatutnya BIN langsung di bawah presiden. Menurut dia, melepas BIN dari Kemenko Polhukam serta meletakannya langsung di bawah presiden adalah suatu keputusan yang sangat tepat.

"Dengan sistem selama ini di mana BIN berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, maka setiap laporan BIN harus selalu ditembuskan kepada Kemenko Polhukam. Akibatnya laporan BIN kepada presiden itu dapat bocor ke mana-mana," ujar Soleman.

Dia lantas membandingkan persamaan BIN dengan badan intelijen lainnya. Posisi BAIS, kata dia, langsung di bawah panglima TNI. Begitu juga posisi Badan Intelijen dan Keamanan Polri yang langsung di bawah kapolri dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang langsung di bawah jaksa agung. Karena itu, sudah sepatutnya BIN langsung di bawah presiden.

Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan turut mendukung aturan baru tersebut. Menurut dia, secara filosofis dan fungsi, BIN memang bertindak sebagai lembaga dengan klien tunggal. "BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client, yakni kepala negara atau Presiden RI," kata Syarief Hasan.(Rep)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner