Hot Borneo

Bimtek Yustisi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Bicara Argumentasi Hukum

Para hakim Pengadilan Agama se-Kalsel meningkatkan kompetensi dengan menggelar Bimtek Yustisial, di Dafam, Banjarbaru, Jumat (21/7).

Featured-Image
Bimtek Yustisi yang diikuti seluruh hakim Pengadilan Agama se-Kalsel, Jumat (21/7). Foto- apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, BANJARBARU - Para hakim Pengadilan Agama se-Kalsel meningkatkan kompetensi dengan menggelar Bimtek Yustisial, di Dafam, Banjarbaru, Jumat (21/7/2023).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, H Firdaus Muhammad Arwan, mengatakan ia dalam kesempatan ini menyampaikan hukum acara, khususnya masalah pembuktian hingga argumentasi hukum.

"Sehingga hakim dalam memutuskan perkara memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Firdaus.

Hakim sebagai penegak hukum melalui suatu Putusan. Dalam putusan tersebut, harus benar dari sisi norma hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.

Namun, apabila hakim dalam putusannya salah menerapkan norma ataupun teori hukum, maka akan melahirkan putusan yang keliru.

"Itu artinya, seorang hakim harus sangat menguasai dalam menyusun argumentasi hukum," terang Firdaus.

Argumentasi hukum, kata dia lagi, merupakan salah satu persyaratan yang dimiliki hakim dalam mengambil keputusan.

Ketika hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, harus berdasarkan pada argumentasi yang bagus untuk sampai kepada kesimpulan.

"Ada fakta, ada bukti, ada hukum, lalu disusun sedemikian rupa sehingga jadi argumentasi yang bagus," ungkapnya.

Bimtek bertema 'Meningkatkan Profesionalitas Hakim dalam Membangun Argumentasi Hukum Menuju Peradilan Modern' ini kata Firdaus, adalah program Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sekaligus dalam rangka HUT Pengadilan Agama ke-141.

"Para hakim yang ada sudah bagus, tapi kami ingin meningkatkan lebih bagus lagi. Namun jangan berpuas diri, karena semakin hari permasalahan semakin kompleks, apalagi di zaman serba IT saat ini, sehingga hakim wajib memahami berbagai permasalahan," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner