bakabar.com, BANJARMASIN – Apabila PSBB atau pembatasan sosial berskala besar diberlakukan, hanya akan ada dua pasar yang beroperasi secara penuh di Banjarmasin.
Keduanya merupakan pasar tradisional yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) setempat. Skema layanan jual beli pun nantinya akan menyesuaikan.
Sejauh ini usulan PSBB sudah diajukan Wali Kota Ibnu Sina ke Kementerian Kesehatan, seiring melonjaknya jumlah penderita Covid-19 di Banjarmasin.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tezar menjelaskan konsep pertama adalah membatasi pengoperasian pasar tradisional.
Apabila PSBB diberlakukan, dua pasar induk yang diperbolehkan buka, yakni Pasar Antasari dan Pasar Lima.
"Karena kedua pasar itu adalah pasar induk yang mendistribusikan bahan pokok kepasar kecil," ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (16/4).
Kedua, ia menerangkan pasar kecil atau toko sembako yang memperoleh barang dari pasar induk tadi kemungkinan bakal dibatasi jam operasionalnya.
Biasanya buka sejak pagi dan tutup sore hari. Dan jika PSBB dioperasikan, pasar kecil tersebut hanya sampai jam 12 siang saja.
Ketiga, untuk pasar dadakan akan tak beroperasi sementara selama PSBB dilaksanakan.
Demikian dalam rangka untuk mendisindektan pasar secara berkala guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Konsep ini belum masak, karena kita masih mengajukan ke wali kota dan wakil kota," tuturnya.
Ia juga meminta warga untuk tidak panic buying dengan memborong kebutuhan bahan pokok jelang penetapan PSBB.
Apalagi warga turut menjaga stabilitas ekonomi ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.
Sebab Disperdagin sudah mengularkan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasiltas layanan antar.
"Dan nanti kita disampaikan jika skema itu resmi disetujui apabila PSBB dilaksanakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Kalsel terus meningkat tajam. Per sore petang kemarin, tercatat ada 49 kasus positif, 37 pasien dalam perawatan, 7 meninggal dunia dan 7 pasien sembuh. Itu belum termasuk 17 pasien dalam pengawasan, dan 1.262 orang dalam pemantauan.
Dengan raihan itu tak ayal Kalimantan Selatan berada di puncak klasemen kasus Covid-19 di Pulau Kalimantan menyalip Kalteng dengan 33 kasus, Kaltim 35 Kasus, Kalbar 13 kasus, dan Kaltara 20 kasus
Banjarmasin sendiri telah menjadi wilayah transmisi lokal penularan Covid-19. Pasalnya dari 49 kasus itu 21 di antaranya berasal dari ibu kota Kalsel itu.
Kepada bakabar.com, Wali Kota Ibnu Sina menerangkan usulan PSBB mereka tertahan di satu berkas lagi.
"Untuk PSBB kita diminta untuk melengkapi satu berkas lagi terkait dengan analisa epidemiologi, jadi lompatan-lompatan kasus yang kemarin itu diminta untuk dilengkapi lagi," ujarnya, Kamis (16/4).
Selebihnya, Ibnu Sina menjamin tak ada lagi yang kurang. Banjarmasin siap di-PSBB serupa DKI Jakarta.
"Dari 5 persyaratan yang menjadi syarat sudah kita penuhi semua, tinggal nanti dari Kemenkes yang memutuskan semuanya," Ibnu menjelaskan.
Lantas bagaimana jika PSBB ditolak? Opsi terburuknya, kata Ibnu, Banjarmasin hanya akan menerapkan PSBB versi mereka sendiri.
"Sebenarnya PSBB itu sudah kita lakukan, seperti peliburan sekolah, bekerja di rumah, hanya saja dengan itu tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pangan," tandasnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah