bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan Polsek Banjarmasin Utara karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Pelaku diketahui bernama Taufik Rahmani (38) warga Jalan Alalak Selatan, Gang Keluarga Nomor 76 RT 8, Banjarmasin Utara.
Pelaku ditangkap di Jalan HKSN, Komplek AMD Permai RT 02 Jalur 3 Blok 10 A, Banjarmasin Utara, Sabtu (01/02) pukul 14.00 WITA
Kronologis penangkapan bermula saat pelaku membuat onar atau keributan di kawasan tersebut. Kebetulan di lokasi kejadian ada seorang anggota dari Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
“Pelaku kemudian diamankan oleh anggota Dit Narkoba Polda Kalsel,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy, Senin (03/02) pagi.
Dari tangan pelaku, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang 18 cm lengkap dengan kumpangnya.
Anggota Dit Narkoba Polda Kalsel itu kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Banjarmasin Utara.
Pelaku, kata Kanit, akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Baca Juga: Sambut Laporan Pengaku Nabi Isa di Balangan, Intel Kejaksaan Balangan Gerak Cepat
Baca Juga: Berkedok Simpan Pinjam, Ratusan Warga Anjir Muara Batola Kena Tipu
Baca Juga: Bidik Balap Liar, Polisi Malah Dapati Sabu dan Keris di Banjarmasin Utara
Baca Juga: Perkelahian Tak Seimbang di Djok Mentaya, Korban Dikeroyok dengan Sajam
Reporter: Riyad Dhafi REditor: Muhammad Bulkini