bakabar.com, RANTAU - Polisi menangkap pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Jumadi (32) di Kabupaten Tapin.
Diketahui, Jumadi merupakan warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia dilaporkan ke polisi oleh pelanggannya sendiri berinisial MRD (37) warga Desa Keladan, Candi Laras Utara, Tapin.
Hal itu lantaran MRD menjadi korban praktik klinik kecantikan abal-abal yang dilakukan Jumadi.
Di mana, hidung dan dagu MRD menjadi rusak setelah disuntik pelaku dengan cairan.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto membeberkan kronologis kejadian tersebut.
Pada Mei 2023, kata Sugeng, tersangka datang ke tempat korban untuk menawarkan jasa memancungkan hidung dan melancipkan dagu dengan biaya murah.
"Korban tertarik dan akhirnya memakai jasa Jumadi untuk membuat hidung dan dagunya lebih proporsional dengan mahar Rp800 ribu," ucap AKBP Sugeng, Rabu (5/7).
Lantaran merasa aman pada pertemuan pertama, korban pun kembali meminta suntikan dengan dosis berlebih.
"Setelah beberapa hari, ternyata hasilnya tidak sesuai. Hidung MRD mengalami pembengkakan hingga bernanah, kepala sakit, serta penglihatan kabur. Korban pun melapor ke Polres Tapin," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa pelaku tidak memiliki kompetensi dalam melakukan praktik klinik kecantikan tersebut.
Pelalu hanya bermodalkan pengalaman dan sertifikat saat membantu rekannya melakukan praktik serupa di Banjarmasin.
"Kemarin kita amankan. Dia hanya lulusan SMA. Tak ada kemampuan secara medis maupun izin resmi untuk membuka praktik," ungkap Haris.
Untuk menggaet pelanggan, lanjut Haris, pelaku mempromosikannya melalui WhatsApp dan menyambangi sejumlah warung yang ada di kawasan Candi Laras Utara.
Adapun alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik tersebut yakni jarum suntik, cairan silikon, cairan lidocaine hclmonohydrate, obat mefenamic acid tablet 500 mg dan obat samquinor ciprofloxacin Hc1 500.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati demi mendapatkan kecantikan secara instan. Salah satunya dengan memberikan suntikan silikon yang bukan pada ahlinya. Tentu ini bisa membahayakan jiwa," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Jumadi dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.