bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberian doorprize untuk pemilih saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin dipastikan batal.
Padahal teknik ini diterapkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Rabu besok (28/4). Adapun pelaksanaan PSU pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak jadi doorprize karena tidak ada ketentuan dan aturannya di Pilkada," ujar Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fidayeen pada Selasa (27/4).
Ia menyebutkan lumayan kecewa lantaran teknik pembagian hadiah untuk menarik perhatian pemilih menggunakan hak suaranya tidak berjalan.
Padahal, kata dia bahwa anggaran untuk melaksanakan PSU ini cukup untuk memberikan doorprize kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masih bersisa, kenapa tidak bisa dianggarkan," tanyanya.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Banjarmasin, Kasman mengatakan bahwa akan memberikan doorprize kepada pemilih yang datang ke TPS. Hadiah tersebut dilakukan secara pengundian.
"Bagi pemilih yang datang dapat nomor undian dan doorprize ya sudah disediakan dari Pemkot dan KPU," ujarnya.
Kasman menjelaskan bahwa untuk hadiah doorprize ini masih dipertimbangkan. Yang jelas berupa kebutuhan sehari hari warga di rumah tangga.
Doorprize juga disediakan sebanyak 3 buah di setiap TPS.
Adapun terdapat 80 TPS ditiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yaitu Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih.
"Kompor gas, dispenser atau yang berkaitan kebutaan masyarakat," pungkasnya.
Pihaknya juga mengatakan sudah mensosialisasikan mekanisme tersebut kepada seluruh Ketua Rukun Tertangga (RT) ditiga kelurahan itu.
Hal ini tidak lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih PSU saat Pilwali Banjarmasin.
"Ketua RT berperan aktif membantu pemilih untuk datang dan menyukseskan PSU," katanya.