bakabar.com, KOTABARU – Akibat main hakim sendiri, dua pemuda bernisial TA dan SN diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Tengah, Polres Kotabaru.
Kedua pemuda itu diringkus, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MN, yang masih berusia 15 tahun.
Penganiayaan sendiri terjadi di Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Senin (22/2/2021) pukul 18.30 Wita.
“Dua pelaku diamankan saat mereka berada di rumah masing-masing. Itu sesaat setelah kami menerima laporan orang tua korban,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kapolsek Pulau Laut Tengah Iptu Sahropi, Selasa (23/2) malam.
Sahropi menerangkan, penganiayaan itu terungkap berawal saat orangtua korban menyaksikan kondisi dahi sang anak bonyok dan mengeluarkan darah.
Saat itu, korban pergi ke luar rumah membeli susu. Penasaran, orangtua korban lantas menanyakan penyebabnya itu.
Korban lalu buka suara. Ia mengaku telah dianiaya oleh dua orang pemuda.
Merasa tidak terima, lalu orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek. Kemudian, polisi meringkus 2 pemuda.
Kapolsek menyebut kedua pemuda itu melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban.
Korban awalnya naik sepeda ontel. Namun, terlalu ke tengah jalan.
Di saat bersamaan, dua pelaku melintas menggunakan mobil menegur korban, agar ke pinggir.
Bukannya ke pinggir, korban malah mengacungkan genggaman terhadap dua pelaku yang berada di dalam mobil.
“Nah, karena merasa diremehkan, lalu dua pelaku itu turun dari mobil dan menganiaya korban,” ungkap Sahropi.
Akibat ulahnya, dua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.