bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya menangkap pembunuh RA (21). Tiga pekan lalu, wanita asal Banjarmasin ini tewas dihabisi di Hotel MJ, Samarinda.
Pelaku berinisial RU (23). Ia diamankan tim gabungan Polda Kaltim pada Sabtu (6/11) sekitar pukul 23.30 wita di Kutai Barat.
“Diamankan di kediaman kerabatnya. Tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.
Terkuak jika motif pelaku menghabisi korban hanya lantaran kesal karena merasa tertipu.
Korban RA yang telah menerima Rp 250 ribu sebagai uang muka untuk memuaskan nafsu birahi RU disebut tiba-tiba ingin meninggalkan kamar hotel.
“Tiba-tiba korban hendak keluar ingin membeli sesuatu. Tetapi, dengan membawa barang-barang miliknya (RA),” ujar Eko.
Pelaku RU lantas meminta RA tidak perlu membawa barang-barang tersebut.
Karena korban tidak mengindahkan permintaan itu, akhirnya pelaku menarik korban dan menghempaskannya ke tempat tidur.
Korban sempat berteriak kemudian menendang pelaku hingga akhirnya wajahnya dibekap dengan bantal.
“Dibekap sampai kesulitan bernapas,” ujar Eko.
Dalam dekapan pelaku, korban terus berupaya melawan. Hingga akhirnya pelaku menusukkan pecahan kaca rias yang berserakan di bawah meja ke tubuh RA.
“Ditusuknya berkali-kali ke tubuh korban,” jelas Eko.
Saat disinggung penyebab pasti kematian, Eko menyebut ditemukan 25 luka tusuk di tubuh RA.
“Meninggalnya karena tusukan itu, kehabisan darah,” bebernya.
Perkenalan RU dengan RA berawal dari sebuah Michat. Di aplikasi tersebut, tampang RA dipajang oleh seorang berinisial EE.
Penangkapan RU sendiri berawal dari tertangkapnya sang muncikari. Sama seperti RA, EE juga merupakan warga Kalimantan Selatan.
“Jadi, EE kami ringkus atas tindak pidana perdagangan orang,” ujar Eko menjelaskan awal mula terungkapnya kasus pembunuhan brutal ini.
Karenanya, polisi akan mengenakan pasal yang berbeda. Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman seumur hidup untuk RU.
Sementara, Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk EE.
Pengungkapan kasus RA belakangan turut mengundang perhatian pemerhati hukum Kalsel, Muhammad Pazri. Menurutnya, polisi harus memastikan benar bahwa RA adalah korban TPPO.
“Pasal 1 UU TPPO eksploitasi orang bisa terjadi jika ada unsur ancaman atau kekerasan, polisi harus mendalami ini,” ujar direktur Borneo Law Firm ini.
Jika demikian, Pazri berharap polisi bisa mengupas tuntas adanya praktik TPPO lintas provinsi yang dilakukan EE.