Tak Berkategori

Biadab!!! Pria Beristri Bawa Kabur dan Setubuhi Siswi Tsanawiyah di HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – Kelakuan Ansyari yang akrab disapa Aan tak pantas ditiru. Sebab dengan rayuan mautnya,…

Featured-Image
Polisi bersama tersangka (duduk) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kelakuan Ansyari yang akrab disapa Aan tak pantas ditiru. Sebab dengan rayuan mautnya, pria beristri ini berusia 30 tahun ini berhasil membawa kabur hingga menyetubuhi seorang siswi Tsanawiyah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Perbuatan biadab warga Jalan Kali Negara, Desa Rantau Karau Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu kini terhenti. Sekarang ia telah diamankan Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara

Aan ditangkap petugas lantaran dilaporkan salah seorang warga yang tidak terima anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP dibawa kabur Aan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah milik kerabatnya yang berada di kawasan Desa Panjampang RT 006, Kecamatan Simpur Kandangan, Sabtu (5/10). Mirisnya, pelaku diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara Iptu Komaruddin mengatakan, bahwa petugas kepolisian sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria yang kesehariannya sebagai petani ini. Menurutnya, Ansyari alias Aan terdeteksi berada di kawasan Kandangan, HSS.

“Kemudian kita berkoordinasi dengan unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan, termasuk dengan penyidik Polsek Alabio untuk membantu penangkapan. Lalu tersangka ini kita jemput dan di bawa ke sini pada Sabtu kemarin,” kata Iptu Komaruddin kepada reporter bakabar.com.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka telah sekitar satu bulan membawa kabur korban. Padahal korban masih mengenyam pendidikan Tsanawiyah (setara SMP) dan baru duduk di bangku kelas dua.

“Ketika di tangkap, tersangka sedang duduk santai diruang tamu bersama dengan korban. Karena waktu penangkapan itu sekira pukul 07.30 WITA,” terang Iptu Komaruddin.

Dikatakan Iptu Komaruddin, Antara Ansyari alias Aan dan Mawar memang terjalin hubungan asmara yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Benih cinta antara keduanya terus tumbuh, walaupun pria 30 tahun itu sudah memiliki anak dan istri.

Puncaknya pada Senin, 9 September 2019 lalu. Berawal dari keinginan Mawar untuk mengunjungi salah satu gurunya yang berada di Desa Banyu Tajun. Mawar saat itu ditemani oleh teman sekelasnya bernama Raihana dengan mengendarai sepeda motor, belakangan diketahui kendaraan roda dua itu ternyata milik tersangka.

Tepat pukul 19.30 wita, Mawar sudah pulang ke rumahnya di Desa Rantau Karau Tengah, Kecamatan Pandan HSU. Namun ia keluar lagi bermaksud mengantar Raihana pulang sembari kembalikan motor tersangka.

Tak berselang lama kemudian, Mawar meminta izin kepada ibunya, bahwa dia beralasan ingin membantu kerja di tempat gurunya sampai larut malam. Namun ternyata itu hanya modus Mawar untuk kelabui orang tuanya.

Karena sejak saat itu, Mawar tak pernah kembali kerumah. Ia diduga pergi bersama seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ansyari alias Aan. Bahkan ibu Mawar, Aliyah menelepon tersangka dan menanyakan keberadaan putrinya itu.

Bukannya minta maaf, tersangka justru mengaku telah membawa kabur Mawar namun ia enggan menyebutkan dimana dua insan terjerat cinta terlarang itu berada. Hingga akhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2019 lalu, ia terdeteksi berada di kawasan Kandangan HSS.

"Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita periksa terkait dugaan cabul dan melarikan anak di bawah umur. Kendati saling cinta kalau anak di bawah umur tetap salah. Apa lagi pelaku sudah beristri," ucap Iptu Komaruddin.

Sementara tersangka Ansyari alias Aan mengaku sudah cukup lama menjalin hubungan asmara dengan korban. Diakuinya selama pelarian ke Kotabaru dan Hulu Sungai Selatan, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka dengan Mawar. Namun hal ini tidak menyurutkan polisi untuk melakukan pemeriksaan.

Proses hukum tetap dijalani Ansyari alias Aan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab telah melanggar UU hukum negara.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, karena melanggar Pasal 81 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dan kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Hulu Sungai Utara,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pedangdut Jebolan D'Academy

Baca Juga: Sungguh Terlalu, Transaksi Sabu di Halaman Masjid

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner