Hot Borneo

Biadab! Ayah di Kotabaru Tega Rudapaksa Anak Bertahun-tahun hingga Melahirkan

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial NH (51) terpaksa digelandang jajaran Polsek Hampang, Polres Kotabaru. Pelaku…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti diamankan jajaran Polsek Hampang lantaran merudapaksa anak tirinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial NH (51) terpaksa digelandang jajaran Polsek Hampang, Polres Kotabaru.

Pelaku itu diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau merudapaksa anak tirinya sendiri berinisial Bunga sejak berusia 17 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2020 hingga tahun 2022. Sementara, korbannya kini telah berusia 19 tahun.

Informasi dihimpun bakabar.com, pelaku dan korban merupakan warga Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel.

Sementara, perbuatan amoral ini dilakukan pelaku di Jalan Hauling PT. STP Merah Delima Estate, kawasan perkebunan Pondok I Merah Delima Estate dan kebun Terong, Desa Cantung Kiri Hulu, Hampang.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan pelaku alias ayah tiri korban.

“Awalnya warga resah dan ketua RT melaporkan ke kami atas kejadian itu, lalu kami amankan pelakunya pada Senin (7/3) kemarin,” ucap Jalil, didampingi Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko, Selasa (8/3) pagi.

Jalil menerangkan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Oktober 2020 hingga Februari 2022.

Pelaku melancarkan aksi amoral juga dengan ancaman dan dilakukannya di tempat yang berbeda-beda.

Setiap kali melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban, dengan cara memukul dan menyiksa jika berani membocorkannya apa yang dialaminya ke orang lain.

“Bahkan, pelaku itu juga mengakui pernah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan di sebuah kebun Terong,” ujar Jalil.

Kasat menyebutkan, akibat dari tindak pidana persetubuhan tersebut, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

“Nah, korban kini telah melahirkan anak laki-laki akibat perbuatan pelaku,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, selembar baju lengan panjang warna kuning garis coklat, selembar BH/Bra warna putih, selembar celana dalam warna hijau, dan selembar celana panjang warna hijau korban.

Komentar
Banner
Banner