bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran pemilu pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, H. Sahbirin Noor – Muhidin memasuki babak baru.
Di mana, berkas laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah masuk dalam pembahasan Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.
“Iya sudah masuk pembahasan Bawaslu bersama Gakkumdu Kalsel,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Jumat (30/10) siang.
Hari ini, mereka akan menentukan sejumlah pihak yang diminta klarifikasi sesuai dengan bukti yang diajukan pelapor.
“Ini masih menentukan pihak-pihak yang akan diklasifikasi sesuai dengan bukti yang diajukan pelapor,” kata Aldo, begitu kerap disapa.
Sedangkan waktu pemanggilan sejumlah saksi sendiri akan dilakukan pada esok, Sabtu (31/10).
“Pemanggilan sejumlah saksi akan dilaksanakan esok,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor – Muhidin.
Pelapor bernama Jurkani. Ia sebagai tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Haji Denny – Haji Difri (H2D).
“Kami sudah menerima laporan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media, Rabu (28/10) siang.
Bawaslu Kalsel sudah mengantongi kurang lebih 3 barang bukti. Salah satunya berupa foto-foto.
“Ya barang bukti paling banyak berupa foto,” katanya.
Mereka akan melakukan proses kajian awal terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel tersebut.
“Apakah laporan sudah terpenuhi syarat formil maupun materil,” ujar Aldo.
Syarat formil sendiri, kata dia, terkait dengan identitas pelapor dan terlapor.
Kemudian, apakah laporan yang disampaikan mengenai peristiwa itu tidak melebihi tenggat waktu laporan yang disampaikan.
“Lalu terkait kesesuaian antara tanda tangan pelapor dengan KTP yang sudah diserahkan kepada Bawaslu Kalsel,” jelasnya.
Mengenai syarat materil, ia akan melakukan proses kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Apakah betul yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Khususnya pelanggaran pemilihan tahun 2020,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai bukti-bukti yang disampaikan. Di mana bukti-bukti akan dilakukan proses klasifikasi lebih lanjut, jika terpenuhi syarat formil dan materilnya.
Mereka juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
“Kalau kajian awal terpenuhi, maka akan dilanjutkan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Di mana aspek yang dibahas terkait peristiwa, pasal yang disangkakan, dan kesesuaian apakah bisa dilakukan proses kajian,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Jurkani dan timnya kembali berupaya menjegal langkah Sahbirin Noor-Muhidin di Pilgub Kalsel.
Bedanya, kali ini ia menggandeng advokat kondang Bambang Widjojanto atau BW.
Mereka mengadukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalsel petahana tersebut ke Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10) pagi.
Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diduga dilakukan paslon petahana tersebut, sesuai Pasal 71 ayat (3), jelang pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Adapun sanksi pelanggaran Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi.
Menggandeng Muhidin, Sahbirin Noor merupakan petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Kalsel 2020.
Penantangnya Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Jurkani sendiri bagian daripada Tim Pemenangan H2D. Denny bersama tim pengacaranya tampak mendampingi pelaporan pagi tadi.
Selain Jurkani sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1 turut mereka bawa.
Ada beberapa hal disampaikan Haji Denny panggilan Denny Indrayana terkait kedatangannya ke Bawaslu.
Ia membenarkan pelaporan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo, ” ujarnya, lewat keterangan tertulis.
Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
Menurutnya, pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan Pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan Pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terangnya.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non-parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholders antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara Pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.
“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, ” terangnya.
Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tak menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.
Adapun laporan, kata dia, sengaja disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.
Dikonfirmasi, Rifqinizamy Karsayudha selaku Ketua Tim Pemenangan BirinMu, sebutan paslon Sahbirin Noor-Muhidin buka suara.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menaatinya,” ujarnya via seluler.
Sebagai pengingat, paslon petahana juga sempat dilaporkan oleh pelapor yang sama atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kalsel, 5 Oktober silam.