bakabar.com, BATULICIN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin yang terletak di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu mulai dioperasikan secara bertahap.
Pengoperasian Lapas Kelas III Batulicin itu ditandai dengan dipindahkannya 6 narapidana dari Lapas Kelas II Kotabaru ke lapas tersebut, Selasa (22/2).
Dengan kawalan super ketat, pemindahan 6 narapidana tahap awal ini disambut unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu.
"6 narapidana yang dipindahkan ini adalah yang masa pidananya hanya tinggal beberapa bulan lagi mendapatkan kebebasan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Kalsel), Sri Yuwono, saat melakukan pemantauan pemindahan.
Sri Yuwona menyebut pemindahan 6 narapidana tersebut adalah pemindahan tahap awal. Dan nanti pihaknya akan memindahkan lagi secara bertahap warga binaan yang merupakan masyarakat Tanah Bumbu.
“Kami berharap warga binaan yang dipindahkan tersebut bisa menyesuaikan diri dan mentaati peraturan Lapas Kelas III Batulicin,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, sangat berterima kasih atas aspirasi Pemkab Tanah Bumbu yang ingin segera Lapas Batulicin dioperasikan telah ditanggapi.
H Upi panggilan akrabnya mengatakan dengan diaktifkannya fungsi lapas, tentunya akan sangat membantu keluarga dari narapidana untuk membesuk.
“Tak lagi repot-repot untuk menyeberang ke Kotabaru, jika ingin bertemu keluarganya. Dan tentunya biaya operasional tidak besar lagi,” katanya.
Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana, berharap Lapas Kelas III Batulicin dapat memberikan pelayanan pembinaan yang baik kepada warga binaannya, khususnya bagi warga Tanah Bumbu.
"Karena dengan memiliki sarana dan prasarana, terutama bangunan yang memadai, maka pembinaan terhadap warga binaan akan semakin baik juga. Sehingga nantinya, dapat merubah perilaku warga binaan yang ada di Lapas Kelas III Batulicin menjadi pribadi lebih baik lagi dan setelah mereka kembali ke masyarakat mereka dapat diterima,” ungkap Wisnu.