Tak Berkategori

Bersih-Bersih, 5 Jamban di Tapin Utara Dibongkar Petugas!

apahabar.com, RANTAU – Tim Satgas Penertiban Buang Air Besar Sembarangan (BABS) membongkar lima jamban di Kecamatan…

Featured-Image
Tim Satgas Penertiban BABS Tapin saat melakukan pembongkaran jamban di Desa Banua Halat Kiri. Foto: apahabar.com/sandy

bakabar.com, RANTAU – Tim Satgas Penertiban Buang Air Besar Sembarangan (BABS) membongkar lima jamban di Kecamatan Tapin Utara.

Pembongkaran dilakukan untuk
menindaklanjuti Perda nomor 9 tahun 2021 pasal 21 terkait larangan buang air besar ke aliran sungai.

“Sosialisasi sudah beberapa kali kami sampaikan, sehingga kami lakukan eksekusi terhadap keberadaan jamban di sungai itu,” ujar Tim Satgas Penertiban BABS Tapin, MZ Walidi Rakhmat, Selasa (26/10).

MZ mengungkapkan jamban yang dirubuhkan Tim Satgas Penertiban BABS berada di Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara.

“Tadi yang kami bongkar di Desa Banua Halat kiri sebanyak lima buah yang sebelumnya telah di rubuhkan empat buah. Jadi tersisa du jamban yang berada di depan Mesjid Al-Mukarramah,” jelasnya.

Adapun alasan tidak dirubuhkannya dua jamban yang tersisa karena permintaan dari masyarakat yang bersedia merubuhkan sendiri.

“Pengelola masjid bersedia merubuhkan jamban itu. Namun untuk sementara dalam bulan maulid ini karena ada banyak kegiatan jadi minta waktu mereka,” ucap MZ.

Ke depan, Tim Satgas Penertiban BABS akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan agar bisa membuatkan toilet untuk warga.

“Alhamdulillah penertiban jamban hari ini tidak ada kendala. Ini giat yang ketiga kalinya. Malah penertiban hari ini di bantu warga dan aparat desa setempat,” ujarnya.

Berdasarkan data, ada puluhan jamban yang berdiri di atas sungai di kawasan Tapin Utara. Jamban-jamban itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Desa Banua Halat Kanan 2 buah, Desa Perintis Raya (1), Desa Keramat (1), Desa Badaun (2), Desa Banua Hanyar (7), Banua Halat Kiri (2), Kelurahan Rangda Malingkung (11), dan Kelurahan Kupang (4).



Komentar
Banner
Banner