bakabar.com, MARABAHAN – Polsek Kuripan bersama Muspika kecamatan Kuripan mengupayakan percepatan penanganan protokol Covid-19 di Kabupaten Barito Kuala dengan melakukan sosialisasi Perbup nomor 54 tahun 2020.
Sosialisasi yang dipimpin Kapolsek Kuripan Ipda Maskun tersebut dilakukan di Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (13/08).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan, kegiatan yang di laksanakan memang program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
"Kapolsek Kuripan bersama muspika kecamatan Kuripan mengajak warganya agar bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya penyebaran virus Covid-19," jelasnya.
Selama masa adaptasi kebiasaan baru, setiap orang wajib selalu mencuci tangan atau gunakan Hand Sanitizer sebelum atau sesudah melakukan kegiatan apapun, menggunakan masker setiap berpergian, dan melakukan pembatasan Sosial (Sosial Distancing) dan pembatasan fisik (Physical Distancing).
Bagi warga masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut: Teguran lisan, perintah gunakan masker, dilarang melanjutkan perjalanan, membersihkan fasilitas umum dan melaksanakan gerakan push up atau jongkok berdiri serta menjadi juru kampanye dalam pencegahan covid-19.
"Prinsipnya seluruh masyarakat Kuripan, mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga lingkungannya, agar tidak menyebar luas virus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya
Pemerintah Kecamatan Kuripan juga berkerja sama dengan Polsek Kuripan untuk selalu mensosialisasikan kepada masyarakat dalam pembatasan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Editor: Muhammad Bulkini