DPRD Banjarbaru

Berkunjung ke DPRD Banjarbaru, Dewan Yogyakarta Pelajari Fungsi AKD

DPRD Banjarbaru, menerima kunjungan DPRD Yogyakarta, dalam rangka mempelajari fungsi-fungsi Badan Kehormatan (BK), Senin (4/3).

Featured-Image
Suasana diskusi antara BK DPRD Yogyakarta dengan DPRD Banjarbaru di Gedung Dewan Kota Idaman. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta berkunjung ke DPRD Banjarbaru, untuk mempelajari tugas dan fungsi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Banjarbaru, Sisca Christina Sitorus, menerima kedatangan DPRD Yogyakarta di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (4/3).

"Kami sangat berterima kasih atas penerimaan DPRD Kota Banjarbaru terhadap kunjungan yang dilakukan. Semoga bisa bermanfaat bagi kami," papar Bambang Anjar, Ketua BK DPRD Yogyakarta.

Bambang menuturkan pihaknya sudah mendengar penjelasan dan melihat tingkat kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD Banjarbaru yang cukup tinggi, dan patut diberikan apresiasi atas kinerja wakil rakyat setempat.

Bahkan pelanggaran hampir tidak terlihat berdasarkan buku catatan dari anggota dewan di DPRD Banjarbaru, sehingga menunjukkan kedisiplinan yang cukup tinggi.

"Kami melihat tingkat kehadiran anggota DPRD Banjarbaru sudah cukup bagus, berada di atas 80 persen," paparnya.

Bambang menyebutkan kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD adalah sikap pribadi yang bersangkutan dan akan dikembalikan kepada kesadaran mereka untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Kedisiplinan dan tingkat kehadiran sudah diatur sesuai kesepakatan anggota dewan, tetapi semuanya kembali kepada masing-masing yang sadar akan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.

Dia mengungkapkan aturan di BK DPRD Yogyakarta dalam hal fungsi aktif adala membuat program kinerja dan kedisiplinan anggota dewan yang melaksanakan agenda kegiatan termasuk pengawasan aktif.

Sedangkan fungsi pasif berupa pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan secara kasat mata, tetapi masih kesulitan menindaklanjuti karena belum ada aduan.

"Proses yang dijalankan biasanya berupa upaya preventif sehingga bisa mencegah anggota DPRD melakukan perbuatan yang dapat merusak individu maupun lembaga," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner