Hot Borneo

Berkenalan Via Aplikasi Pertemanan, Pelajar Asal Kalteng Tega Cabuli Anak-anak di Banjarbaru

Korban menuturkan, diajak ke penginapan di Jalan Angkasa Landasan Ulin, Banjarbaru. Dan dipaksa masuk ke dalam kamar lalu berhubungan badan.

Featured-Image
Tersangka AN kini diamankan polisi. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pelajar berinisial AN (22) asal Kalteng tega mencabuli kenalannya yang masih di bawah umur di penginapan Banjarbaru.

AN sendiri diketahui merupakan warga Jalan Desa Kapuk Kelurahan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor membenarkan ihwal kejadian tersebut. Diungkapnya, kronologis kejadian berawal dari perkenalan di aplikasi pertemanan. Kemudian, korban yang berstatus anak di bawah umur dijemput oleh AN dan diajak jalan-jalan.

Korban menuturkan, ia diajak ke penginapan di Jalan Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan dipaksa masuk ke dalam salah satu kamar.

"Korban menolak namun tetap dipaksa masuk," kata Tajudin, Senin (24/4).

Setelah berada di kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan diancam akan ditinggalkan di tempat sepi jika tidak patuh.

Usai puas menyetubuhi korban, AN mengajaknya jalan-jalan ke Lapangan Murjani lalu diantar pulang.

Korban pun langsung memberitahu kakaknya tak lama dari kejadian pencabulan tersebut.

Mengetahui hal itu, kakaknya mencoba menghadang dan mengejar AN, namun  AN cepat kabur.

"Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum," ujar Tajudin.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, diback up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan.

Berselang beberapa hari, petugas mendapatkan informasi keberadaan AN yakni di Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di rumah neneknya. Karenanya, tim gabungan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala hingga berhasil mengamankan pelaku AN.

"Saat itu AN sedang tertidur di salah satu kamar di rumah neneknya yang ada di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Tajudin.

Dam interogasinya, AN mengakui telah menyetubuhi kenalannya yang masih di bawah umur itu, di penginapan sebanyak 1 kali.

AN menuturkan, ia baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO. Ia mengancam korban sebanyak 3 kali dengan ancaman akan meninggalkan korban ditempat sepi jika tidak mau diajak berhubungan badan.

Pelaku juga menuturkan sempat mengajak korban ke kuburan di Jalan Kasturi dan meminta korban untuk melakukan oral sex namun korban menolak.

Atas perbuatannya AN terancam pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Editor


Komentar
Banner
Banner