Kalsel

Berkas Perkara Pencabulan ‘Kakek Sugiono’ Banjar Diserahkan ke Kejaksaan

apahabar.com, MARTAPURA – Berkas perkara JMI, ‘Kakek Sugiono’, pelaku pencabulan anak di bawah umur diserahkan ke…

Featured-Image
JMI (57) saat diamankan oleh Team Tekap Banjar Unit Resmob Polres Banjar saat berada di rumahnya. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Berkas perkara JMI, 'Kakek Sugiono', pelaku pencabulan anak di bawah umur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Diketahui JMI yang berusia 57 tega mencabuli keponakan sendiri. Aksi 'enak-enak' JMI yang bermukim di Cinta Puri Darussalam, Kabupaten Banjar pun terungkap, hingga ia akhir diamankan Polres Banjar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Banjar, IPDA Yuani Herma Pratista memastikan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan, dan berkas pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Untuk kasus ini, berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan Banjar, jadi tinggal menunggu tahap 2 saja (penyerahan tahanan ke Kejaksaan)," kata perwira jebolan Akpol 2019 ini kepada bakabar.com.

Dari pengakuan JMI, katak Ipda Tista, ia sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang notabene adalah keponakan sendiri.

“Dari pengakuannya dia melakukan hal tersebut sangat sering, sampai-sampai lupa berapa kali,” terangnya.

Sang Kakek Sugioni ini melakukan perbuatan tersebut tidak hanya di satu tempat, ujar Kanit PPA Polres Banjar, pelaku sempat melakukan aksinya di dalam rumah serta di kebun tempat dirinya bekerja mencari kayu.

“Pelaku menyetubuhi korban sempat terjadi di rumahnya dan juga di kebun tempat dia mencari kayu,” bebernya.

Saat diamankan Team Tekap Banjar Unit Resmob Polres Banjar, JMI tak memberikan perlawanan.

Komentar
Banner
Banner