Hot Borneo

Berkas Pembunuhan di Warung Jalan Hauling Masuk Kejari Tapin

Kasus pembunuhan terhadap korban Selamat (52) warga Banjarmasin di warung jalan Hauling Kecamatan Bungur masuk tahap pemberkasan Kejaksaan Negeri Tapin.

Featured-Image
Jasad seorang warga Banjarmasin terkujur kaku di kamar mayat di RSUD Datu Sanggul usai cekcok di warung. Foto-Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Kasus pembunuhan terhadap Selamat (52), warga Banjarmasin di warung Jalan Hauling, Kecamatan Bungur masuk tahap pemberkasan Kejaksaan Negeri Tapin.

Kejadian itu sendiri melibatkan korban Selamat (52), warga asal Teluk Tiram Barat, Kelurahan Telawang Banjarmasin (sesuai KTP) dengan tersangka Fahri (45), warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur.

Kejadian tepatnya terjadi di Jalan Hauling PT. KPP Nes 16B Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, tepatnya di depan warung malam.

Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Oktha mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas terkait kasus pembunuhan di Jalan hauling Kecamatan Binuang, Tapin.

"Kemarin, sudah masuk pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Tapin, kita teliti dulu kurang lebih 7 hari baru nanti masuk p21. Rencana Minggu depan akan kita gelar rekonstruksi kejadian," ujarnya, Selasa (18/7) saat ditemui di ruangannya.

Diwartakan sebelumnya, terungkap pembunuhan terjadi pada Minggu (26/6) sekitar pukul 03.00, korban yang dalam kondisi mabuk berkelahi dengan istrinya di sebuah warung tak jauh dari TKP. 

Kemudian korban yang masih dalam pengaruh miras tersebut keluar mendatangi warung tempat kejadian yang kebetulan ada tersangka Fahri yang sedang ngopi.

Dalam kondisi mabuk dan masih emosi, korban datang langsung marah-marah kepada para pengunjung di warung.

"Tersangka mencoba menengahi, namun korban malah memukul tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, Senin (3/7).

Merasa dipukul oleh korban, tersangka Fahri tidak terima. Ia mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan langsung melakukan menusukkan beberapa kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Sedikitnya, ada terdapat 8 mata luka di tubuh korban. Di antaranya bagian dada kiri, bahu, tangan dan lutut. Hingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.

Akibat ulahnya, F dikenakan dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Haris.

Editor
Komentar
Banner
Banner