Kalsel

Berkas Dikembalikan Jaksa, Lihan Belum Juga Diadili

apahabar.com, BANJARBARU – Dua pekan lamanya, berkas perkara Lihan, tersangka penipuan dana Tax Amnesty senilai Rp1,2…

Featured-Image
Lihan (kanan) saat diperiksa anggota Polsek Banjarbaru Kota. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Dua pekan lamanya, berkas perkara Lihan, tersangka penipuan dana Tax Amnesty senilai Rp1,2 miliar sampai ke tangan jaksa.

“Berkas tahap 1 sudah dikirim ke kejaksaan,” jelas Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo didampingi Kasi Humas Aipda Ahmad Supriyanto, Rabu (30/10) siang.

Namun, berkas itu harus dikembalikan lagi ke polisi karena kurangnya materi penyidikan.

Selain materi, jaksa juga menyisipkan petunjuk tambahan hingga akhirnya berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi segala kekurangannya.

Polisi mengklaim kekurangan yang diminta jaksa seputar materi pertanyaan. Selain ada beberapa petunjuk baru dari jaksa.

“Jadi jaksa tidak bisa menanyai, karena itu ia memberi petunjuk baru pada kami karena yang bisa bertanya itu di proses penyidikan,” jelasnya.

Karenanya, polisi sedang berupaya merampungkan kelengkapan berkas agar sesegera mungkin Lihan bisa segera diadili.

“Berkas sudah dikembalikan oleh kejaksaan sejak seminggu yang lalu, dan mau kami lengkapi dulu, kami akan ikuti aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Praktis, penahanan Lihan pun diperpanjang seiring kurangnya materi penyidikan. Pada awal November mendatang, polisi menargetkan berkas perkara Lihan sampai ke tangan jaksa.

“Apabila sudah clear baru ke tahap 2, si Lihan nanti dititipkan di LP Banjarbaru,” ungkapnya.

Soal kondisi terkini eks pengusaha intan “Putri Malu” itu, Supri memastikan Lihan dalam kondisi baik.

“Kondisi Lihan tadi saya cek sehat cuma untuk ngambil gambar atau jenguk masih tidak boleh,” tuturnya sembari melemparkan senyum.

Lebih jauh, Lihan disebut terlihat sudah dapat beradaptasi di sel tahanan. Pihak keluarga, kata dia, masih sering datang menjenguk.

“Agak gemuk sih dia di sini, dia tetap mengikuti aktifitas dan tadi ketemu saya juga ketawa-ketiwi. Untuk keluarganya masih sering jenguk,” ujar Supri mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, Lihan dijerat polisi dengan pasal 378 tentang Penipuan. Ancaman 4 tahun kurungan.

Sebelumnya, Lihan ditangkap di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar,
Rabu 18 September kemarin.

2 November esok genap 7 pekan eks Komisaris PT Tri Abadi Mandiri itu disidik penyidik Polsek Banjarbaru Kota.

Selama masa tahanan, polisi menjamin kesehatan Lihan baik-baik saja. Ia satu sel dengan dua tahanan lain.

"Dia kami perlakukan sama, kami kumpulkan dalam satu sel dengan tahanan lain," jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, polisi membatasi kunjungan untuk residivis kasus penipuan tersebut. Terkecuali untuk sang istri. Pasalnya, makin hari kian banyak warga datang mengunjungi Lihan.

"Jadi kalau ada orang ke sini mau bertemu Lihan, kami sampaikan dia ditahan tidak ada kaitannya dengan kasus yang terdahulu," ungkap Tetro.

Secara bergantian, mereka menagih dana yang dikumpulkan Lihan dalam kasusnya terdahulu. Yakni, pengumpulan dana masyarakat atau investasi bodong.

"Iya memang ada beberapa warga yang mau bertemu. Tapi ditolak Kapolsek. Jadi selama ini yang boleh bertemu hanya istrinya," lanjut Tetro.

Jangankan warga, kata Tetro, penyidik pun dibatasi untuk terlalu sering mendatangi Lihan.

"Saya saja yang menyelidiki kasusnya baru dua kali bertemu dengan Lihan. Kalau mau bertemu Lihan, kami harus lapor ke Kapolsek karena beliau yang memegang kunci tahanan," ujar Tetro.

Selain itu, polisi memberlakukan pembatasan kunjungan agar tak menganggu proses penyidikan yang tengah bergulir.

"Kalau satu orang saja kami perbolehkan bertemu dengan Lihan, pasti semakin banyak orang yang datang ke sini. Jadi, lebih baik tidak boleh ada satu orang pun yang mendatanginya termasuk wartawan," tuturnya lagi.

Tetro khawatir semakin banyak orang datang akan memengaruhi kondisi kesehatan Lihan.

Sekadar diingat, dalam perkara pengumpulan dana masyarakat atau investasi bodong pria asal Cindai Alus, Kabupaten Banjar itu divonis penjara 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010 silam.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, masih banyak uang warga yang belum dikembalikan Lihan. Beberapa dari mereka pun datang menagih.

Belum lagi selesai urusan, Lihan diduga kembali menipu. Dalam kasus penipuan Lihan jilid II, modus operandinya pembayaran Tax Amnesty.

Kasus terungkap dari pelaporan seorang korban ke Polsek Banjarbaru Kota, awal September lalu. Korban diketahui bernama H Hasyim Asyari, warga Banjarbaru. Tetro juga memastikan, baru satu dugaan penipuan Lihan yang ditangani pihaknya.

"Hanya kasus penipuan itu [Hasyim] yang kita proses ke penyidikan," ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:Membaik Pasca-Depresi, Polisi: Uang Lihan Sudah Habis

Baca Juga:Korban: Lihan Jual Nama Ketua Partai, Artis hingga Bos Meikarta!

Baca Juga:Berkaca Kasus Lihan, Dewan Secepatnya Panggil OJK

Baca Juga:Awal Mula Pertemuan dengan Lihan Versi Korban

Baca Juga:Dibesuk Istri, Kesehatan Lihan Menurun

Baca Juga:Polisi: Lihan Sudah Ngaku Terima Uang dari Korban

Baca Juga:Sosok Lihan, Bos Intan 'Putri Malu' yang Kembali Tertangkap

Baca Juga:Lihan, Eks Pengusaha Intan Cindai Alus Kembali Berurusan dengan Polisi

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner