Borneo Hits

Berikut Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov Kalsel Selama Ramadan 1446 Hijriah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan.

Featured-Image
Jam kerja ASN lingkup Pemprov Kalsel selama Ramadan. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam edaran bernomor 100.3.4.1/00400/ORG/2025 yang diteken Plh Sekdaprov Kalimantan Selatan, M Syarifuddin, terdapat beberapa poin mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.

Selama bulan puasa Senin sampai Jumat, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 14.00 Wita.

Adapun instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, diatur Senin sampai Kamis dan Sabtu bekerja mulai pukul 08.00 hingga 13.30 Wita. Sedangkan Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.30 Wita.

"Jumlah jam kerja efektif untuk instansi yang melaksanakan lima atau enam
hari kerja selama Ramadan 1446 adalah minimal 32,5 jam per pekan," papar Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Rabu (26/2).

"Sementara unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja diatur secara tersendiri oleh kepala unit Kerja dengan memperhatikan intensitas pelayanan," tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner