Tak Berkategori

Beri Santunan Ratusan Ahli Waris, Pemkab Tabalong Sediakan Dana Rp 2 Miliar

apahabar.com, TANJUNG – Dalam kurun waktu delapan bulan, ratusan ahli waris menerima santunan kematian dari Pemerintah…

Featured-Image
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, H Abu Bakar Sidiq. Foto – apahabar.com/Amin

bakabar.com, TANJUNG – Dalam kurun waktu delapan bulan, ratusan ahli waris menerima santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, H Abu Bakar Sidiq mengatakan dari bulan Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 229 orang ahli waris mengajukan santunan kematian.

Dari jumlah itu 162 orang sudah diamprahkan (diajukan untuk dibayarkan) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong.

” Setiap warga kurang mampu yang meninggal dunia, ahli warisnya diberikan bantuan satu juta lima ratus ribu rupiah. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, ” ujar Abu belum lama tadi.

Warga kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, kata dia, melengkapi beberapa persyaratan di antaranya, permohonan secara tertulis kepada Bupati Tabalong, Cq Kepala Dinas Sosial, foto copy legaliser kutipan akta kematian atau surat keterangan kematian dari Disdukcapil sebanyak 4 lembar, KTP Almarhum/Almarhumah dan KK bila tidak ada KTP cukup dengan surat keterangan penduduk dari pemerintahan desa diketahui kecamatan.

Kemudian, foto copy KTP-E dan KK ahli waris penerima santunan sebanyak 4 lembar, surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan ahli waris penerima santunan 4 lembar.

Selanjutnya, surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan dan kecamatan apabila tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP yang meninggal dunia dan foto copy buku rekening Bank Kalsel 4 lembar.

Untuk bantuan santunan kematian tersebut ditambah bantuan korban kebakaran, Dinas Sosial mengalokasikan dana Rp 2 miliar pada tahun 2020 ini.

“Bila santunan kematian perorangnya Rp 1,5 juta, maka korban kebakaran dibantu Rp 2 juta bila kebakaran menghanguskan 20 persen rumahnya, Rp 4 juta bila menghanguskan 50 persen dan Rp 8 juta bila kebakaran menghanguskan 100 persen rumahnya,” terang H Abu Bakar Sidiq.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner