Hot Borneo

Beri Diskon PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan, Kalsel Ingin Kurangi Pelat Non-DA

Terhitung 1 Juli sampai 9 Desember 2023, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon dan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Featured-Image
Situasi pelayanan di UPPD Samsat Marabahan. Foto: UPPD Marabahan

bakabar.com, BANJARBARU - Terhitung 1 Juli sampai 9 Desember 2023, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon dan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Selain menandai Hari Jadi ke-74 Kalsel, terdapat sasaran dari diskon dan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Diskon dilakukan agar banyak kendaraan berpelat luar daerah dimutasi menjadi DA," papar Kabid Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, Rabu (14/6).

"Masih banyak kendaraan di Kalsel yang tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat DA. Akibatnya pajak kendaraan ini disetor ke daerah lain," imbuhnya.

Berikut diskon yang diberlakukan untuk pengurusan BBNKB dalam periode 1 Juli hingga 9 Desember 2023:

1. Pembebasan pokok BBNKB untuk pendaftaran ganti kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Kalsel.

2. Pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor dari luar Kalsel yang sudah melakukan balik nama.

3. Pembebasan progresif diberikan kepada kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bermotor DA.

4. Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya.

Sementara Kepala UPPD Samsat Marabahan, Ermina Zaidah, menjelaskan bahwa Pemprov Kalsel juga melakukan relaksasi penunggakan PKB.

"Program tersebut berlangsung selama periode 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023 di seluruh Kalsel, termasuk Barito Kuala (Batola)," papar Ermina dalam kesempatan terpisah.

Berikut ketentuan relaksasi penunggakan PKB:

1. PKB tertunggak 11 tahun ke atas, mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

2. PKB tertunggak 6 sampai 10 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 5 tahun pokok pajak tertunggak, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

3. PKB tertunggak 5 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

4. PKB tertunggak 4 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 2 tahun pokok pajak tertunggak, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

5. PKB tertunggak mulai dari 3 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Tidak hanya BBNKB, Pemprov Kalsel juga akan memberikan diskon pembayaran PKB. Program ini juga berlaku selama periode 1 Juli hingga 30 September 2023.

Berikut ketentuan diskon pembayaran PKB:

1. Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari hingga tanggal jatuh tempo, mendapat diskon 2 persen dari pokok pajak.

2. Pembayaran yang dilakukan 60 hingga 31 hari sebelum tanggal jatuh tempo, mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.

"Semoga melalui program pembebasan maupun dan pengurangan PKB dan BBNKB tersebut, ikut mempertahankan capaian target pajak daerah," beber Ermina.

"Hingga triwulan kedua 2023, pajak daerah dari PKB dan BBNKB di UPPD Samsat Marabahan sudah mencapai target yang ditetapkan dan bahkan mengalami kenaikan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner