bakabar.com, BANJARMASIN – Beberapa menit menjelang putusan Mahkamah Konstitusi, beredar video pernyataan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 dalam Pilgub Kalimantan Selatan, Jumat (19/3) siang.
Dalam video berdurasi 10 detik itu, terlihat Denny Indrayana sendiri yang menyatakan kemenangan untuk Paslon 01 atau H Sahbirin Noor-H Muhidin.
“Gugatan kita ditolak. Itu artinya pasangan calon nomor 1 ditetapkan menjadi gubernur terpilih dan dilantik,” demikian pernyataan Denny melalui video itu.
Video itu tersebar cukup cepat melalui media sosial, kendati sidang putusan gugatan Pilkada Gubernur Kalsel baru dimulai pukul 15.00 Wita.
Namun tak lama berselang, Denny Indrayana langsung mengklarifikasi video tersebut melalui akun Instagram pribadi.
“Beredar potongan video ulun (saya) yang seolah-olah menyatakan pasangan calon 1 menang. Ini cara-cara berpolitik yang tidak terhomat, tidak bermartabat. Itu adalah hoaks,” jelas Denny.
“Insyallah pada hari Jumat yang barokah ini, pasangan calon nomor 2 Denny-Difri menang. Menegaskan prinsip pilkada tanpa politik uang. Menang tanpa curang,” pungkasnya.