Nasional

Beredar “Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara”, Ternyata itu Hoaks!

apahabar.com, JAKARTA – Beredar “Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara”, ternyata itu hoaks! Hal itu ditegaskan Kepala…

Featured-Image
Beredar “Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara”, ternyata itu hoaks!. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Beredar “Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara”, ternyata itu hoaks!

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (5/3/2021) pagi seperti dilansir Antara.

Eddy menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara untuk menanggapi beredarnya berita tersebut di masyarakat.

Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," tegas Eddy.

Dia menegaskan sampai dengan saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.

Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Eddy secara tegas menyatakan bahwa kepres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.



Komentar
Banner
Banner