LIFESTYLE

Berdamai: Rizky Billar Bikin Surat Perjanjian, Apa Isinya?

Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora menemui babak baru. Penyanyi dangdut tersebut memilih berdamai dengan sang suami karena alasan 'demi anak'.

Featured-Image
Surat Perjanjian Damai Rizky Billar (Foto: dok.detik)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora menemui babak baru. Penyanyi dangdut tersebut memilih berdamai dengan sang suami karena alasan 'demi anak'.

Setelah proses pencabutan laporan tersebut, Lesti Kejora dan Rizky Billar pun membuat surat perjanjian damai.

Hal itu disampaikan oleh Lesti usai mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya.

"Iya jadi beliau berjanji tidak akan mengulangi, sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Beliau memohon pada orang tua untuk minta maaf, orang tua saya memaafkan," ujarnya.

Baca Juga: Menilik Kasus Lesti-Billar, Begini Tips Menolong Teman yang Jadi Korban KDRT

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat perjanjian tertulis antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Perjanjian itu bahkan sudah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan sebagai jaminan agar Rizky tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berikut isi perjanjian yang ditandatangani Rizky Billar dan Lesti Kejora:

Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2
Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.

Editor


Komentar
Banner
Banner