bakabar.com, BARABAI – Polsek Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Pria berinisial SM (40) itu diamankan di teras rumah warga sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara.
“SM membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang, serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan sehari-hari,” jelas Kapolres HST melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini, Minggu (12/11).
Penangkapan SM berawal dari kecurigaan warga setempat. SM terlihat duduk santai di teras dengan parang sepanjang 29 sentimeter yang terselip di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya warga pun menghubungi polisi setempat.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku beralasan untuk menjaga diri. Namun kepemilikan parang tidak diserta izin dan tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari," tukas Husaini.
“Terlebih berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sering membuat onar di desa setempat,” lanjutnya.