bakabar.com, BANJARMASIN - Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND), Richard Arief Muljadi, didakwa dugaan penipuan transaksi jual beli batu bara yang menyebabkan kerugian Rp7,79 miliar.
Dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyati, dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo dalam persidangan yang digelar di ruang garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).
Perkara bermula saat PT MND yang dipimpin Richard menjalin kerja sama dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) berdasarkan perjanjian tertanggal 3 Mei 2024.
Dalam kerja sama itu, PT MND bertindak sebagai pemodal kegiatan penambangan batu bara di wilayah IUP Operasi Produksi CV Banua Tuntung Pandang (BTP), Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Richard telah menyerahkan modal kerja sebesar Rp4,45 miliar dan pinjaman dana Rp3 miliar kepada PT Aglomin yang dipimpin Rendy Aditya Utama, salah satu orang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.
Untuk mengawasi penggunaan dana perusahaan, Ayu Tantri Rachmawati yang merupakan pemegang saham PT MND ditunjuk sebagai komisaris utama PT Aglomin. Ayu juga memegang akses rekening perusahaan dan melaporkan penggunaan dana kepada Richard.
Pada 22 Juli 2024, Rendy selaku Direktur Utama PT Aglomin menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA), Isnan Fulanto.
“Bahwa atas permintaan saksi Rendy uang pembayaran pembelian batubara tersebut dikirim,” ujar Romly saat membacakan dakwaan.
Dalam perjanjian tersebut, PT SBA membeli 15.000 metrik ton batubara dengan nilai transaksi Rp16,16 miliar.
Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang ditunjuk, baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi, hingga seluruh nilai transaksi diterima.
Namun berdasarkan dakwaan, PT Aglomin hanya menyerahkan batubara sebanyak 7.504,969 metrik ton senilai Rp8,36 miliar.
Akibatnya masih terdapat kewajiban penyerahan batu bara atau pengembalian dana sebesar Rp7.79 kepada PT SBA.
Jaksa mengungkapkan, pada 31 Juli 2024 terdapat dana Rp3 miliar dari pembayaran batubara PT SBA yang masuk ke rekening Ayu Tantri Rachmawati.
Ayu kemudian melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Richard.
Setelah dilakukan komunikasi antara Richard, Ayu dan Rendy, ketiganya disebut menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas pengembalian pinjaman modal PT MND.
Dalam pertemuan itu disepakati pengembalian dana sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak Richard, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional pemenuhan batubara kepada PT SBA.
Selanjutnya pada 1 dan 2 Agustus 2024 dilakukan transfer dana dengan total Rp2,3 miliar yang menurut jaksa digunakan sebagai pengembalian pendanaan kepada Richard.
Rinciannya Rp2 miliar ditransfer ke rekening Hendrik Subagiyo, Rp125 juta ke rekening Shalfine, dan Rp175 juta ke rekening Richard Arief Muljadi.
Jaksa menyebut Richard mengetahui dana Rp3 miliar tersebut berasal dari pembayaran pembelian batubara milik PT SBA kepada PT Aglomin.
"Bahwa terdakwa mengetahui uang sebesar Rp.3.093.703.525 yang masuk pada tanggal 31 Juli 2024 merupakan uang milik PT. SBA untuk pembayaran pembelian batubara kepada PT. Aglomin,” jelas Romly.
Seiring berjalannya waktu, PT SBA tidak lagi menerima pengiriman batu bara sesuai perjanjian.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi tambang di kawasan IUP CV BTP pada 28 Agustus 2024, Isnan menemukan aktivitas penambangan sudah berhenti.
PT SBA kemudian melayangkan dua kali somasi pada September 2024 dan meminta pengembalian dana Rp7,79 miliar.
Pada akhir September 2024, Richard, Rendy dan Ayu kembali bertemu dengan Isnan di Jakarta.
Dalam pertemuan itu dibuat surat pernyataan bersama tertanggal 30 September 2024. Rendy dengan jaminan dari Richard berjanji menyerahkan 7.500 metrik ton batu bara dalam waktu 30 hari setelah penjualan stok batu bara yang berada di Jetty IKM.
Selain itu, Isnan juga diminta memberikan dukungan operasional berupa bantuan penyewaan alat berat. Permintaan tersebut dipenuhi dengan pemberian dana sebesar Rp872,5 juta.
Namun hingga Oktober 2024, batu bara yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Somasi kembali dikirimkan, tetapi tidak mendapat tanggapan dan batu bara juga tidak pernah diterima oleh PT SBA.
Akibat peristiwa tersebut, Isnan Fulanto selaku Direktur PT SBA disebut mengalami kerugian sebesar Rp7.79 miliar.
Atas perbuatannya, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 sebagaimana diubah dengan pasal 486 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



