bakabar.com, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) gencar memberantas aksi premanisme dan pemalakan di daerah hukumnya.
Hal itu dilakukan setelah Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar setiap hal yang meresahkan masyarakat diberantas. Tujuannya agar membuat efek jera para pelaku tindak kejahatan.
Tadi malam (Senin 14 Juni), personel Polres HST melaksanakan operasi ini. Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, sejak pukul 23.00.
Personel Polres HST menyasar lokasi-lokasi rawan tindak kejahatan. Di antaranya warung-warung malam.
Hasilnya, 2 warga HST terjaring operasi ini. Keduanya diamankan lantaran mabuk dan kedapatan menjual minuman keras (miras).
“Keduanya diamankan saat berada di warung malam di kecamatan Batang Alai Selatan (BAS),” kata Dany melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo kepada bakabar.com, Selasa (15/6) pagi.
Awalnya anggota memeriksa pengunjung di warung malam Desa Kapar. Di tempat ini ditemui pemuda asal Kapar RT 3, MS (24) yang tengah mabuk.
Kemudian, polisi kembali menyisir warung hingga ke Desa Tembok Bahalang. Di sini, aparat menemukan HF (41) berjualan miras.
Di warungnya di Tembok Bahalang RT 2, Polisi mendapati 6 botol anggur putih.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres HST. Selanjutnya diserahkan ke penyidik tindak pidana ringan (tipiring), Sat Sabhara Polres HST,” terang Soebagiyo.
Sementara operasi yang dilakukan jajaran Polsek Pandawan pada waktu yang bersamaan, juga menyasar tempat-tempat rawan kejahatan.
Lokasinya, warung malam dan tempat berkumpulnya pemuda. Mulai dari Desa Benua Asam, Benua Hanyar, Jalan Lintas Provinsi di Desa Pelajau hingga Hulu Rasau.
Hasilnya, tidak didapati aksi premanisme atau hal-hal yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ajidannoor dengan melibatkan 11 personelnya,” tutup Soebagiyo.