bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal bikin aturan hukum untuk mengawasi klinik dan rumah sakit nakal memainkan harga tes lendir Covid -19 atau polymerase chain reaction (PCR) tak sesuai instruksi Presiden.
Wakil Ketua DPRD Kalsel M Saripuddin mengatakan aturan itu bakal dikemas dalam pembaruan Peraturan Daerah yang sudah ada.
"Kalau ada klinik atau lab yang tidak sesuai, tentunya diberikan teguran hingga sanksi," katanya, Kamis (19/8).
DPRD Kalsel secara prinsip mendukung apa yang disampaikan Presiden. Dengan biaya PCR yang lebih murah, pastinya akan berdampak domino pada tracking dan tracing Covid-19 yang ia pastinya akan mengurangi angka kasus Covid-19.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini juga mengharapkan para pemangku kepentingan di daerah bisa mengikuti sesuai arahan Presiden.
Sementara masyarakat berpendapat pemerintah mestinya bisa menetapkan harga yang jauh lebih murah dari Rp525 ribu untuk tes PCR Covid-19.
Salah seorang warga di Banjarmasin, Syamsudin Hasan bilang, situasi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik menjadi beban tersendiri untuk biaya tersebut.
"Tetapi kalau dari sejuta turun ke lima ratus ribu, saya rasa masih mahal, karena kondisi ekonomi sekarang masih pandemi. Ini sulit untuk rakyat golongan menengah ke bawah. Kalau orang berduit mungkin tidak masalah," katanya.
Syamsudin mengatakan, jika pemerintah ingin meringankan dan memudahkan masyarakat, mengapa tidak lebih banyak lagi penurunan harga bisa hingga 75 persen misalnya.