bakabar.com, BATULICIN - Pemkab Tanah Bumbu mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sanksi tersebut diberlakukan sejak tadi sore Rabu (6/1) dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dan Perbup nomor 28 tahun 2020.
Operasi yustisi dipimpin Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, bersama Dandim 1022/Tanah Bumbu, Letkol Cpn Rahmat Trianto, dan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
“Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan dilakukan selama satu minggu ke depan mulai hari ini,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, H Riduan.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan bagi pengendara atau warga yang tidak memakai masker,” jelasnya.
Pemberian sanksi dalam operasi yustisi ini melihat angka kasus positif di Tanah Bumbu mengalami peningkatan. Khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Dari hasil kegiatan operasi yustisi yang digelar di Taman Edukasi Pasar Minggu ratusan pengguna jalan terjaring razia.