bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Keduanya diketahui berasal dari Kotabaru.
Pelaku berinisial MAF (23) dan MHI (20), keduanya merupakan warga Kotabaru. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Galuh Merindu, Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody Dharma mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
"Saat penggerebekan, pelaku tak bisa mengelak dengan adanya barang bukti sabu di rumah mereka," kata Jody mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Rabu (14/12).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 25,43 gram serta lengkap dengan alat hisapnya.
Saat ini kata Jody, kedua pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Mabuk, Pria Banjarbaru Aniaya Teman Seperguruan Silat hingga Babak Belur!