bakabar.com, BALIKPAPAN – Adanya laporan dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus didalami kepolisian. Puluhan IUP tersebut bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor dan telah resmi dilaporkan Inspektorat Daerah (Itda) Pemprov Kaltim pada Jumat lalu (11/11).
“Ini laporannya baru masuk hari ini ke ruangan saya. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti,” kata Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Kristiaji pada Rabu (23/11).
Tim gabungan pun dibentuk untuk menangani kasus ini. Dari tim khusus yang dibentuk, terdiri di dalamnya jajaran Krimum, Krimsus hingga Direktorat Intelijen.
“Ini menyangkut dokumen yang cukup banyak sehingga kita membentuk tim gabungan dulu. Stakeholder terkait juga dilibatkan, seperti Inspektorat dan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Soal bukti awal yang telah diperiksa, Kristiaji mengaku belum ada, hanya berupa pengaduan saja. Sehingga pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami barang bukti.
“Makanya langkah awal kami akan melakukan penyelidikan. Mencari tahu dokumen tersebut, surat pengantar itu ada di mana. Termasuk 21 IUP yang diduga palsu itu,” pungkasnya.