Kalsel

Belum Tentu Sekda, Teka-Teki Sosok Pj Wali Kota Banjarmasin Mulai Terjawab

apahabar.com, BANJARMASIN – Sosok Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin baru ditentukan pertengahan Februari 2021 mendatang. Pj…

Featured-Image
Jabatan Ibnu Sina sebagai wali Kota Banjarmasin akan berkahir pada 17 Februari mendatang. Sehari sebelumnya, Pemprov Kalsel akan menunjuk seorang penjabat untuk mengisi kekosongan kursi wali kota. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sosok Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin baru ditentukan pertengahan Februari 2021 mendatang.

Pj Wali Kota Banjarmasin dibutuhkan. Sebab, Ibnu Sina masih belum akan dilantik karena sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir.

Di MK, tandem Ariffin Noor di Pilwali Banjarmasin 2020 itu menjadi pihak terkait atas gugatan rivalnya Ananda-Mushaffa Zakir.

Sebagaimana diketahui, paslon nomor urut 4 tersebut meminta MK membatalkan keputusan KPU untuk memenangkan duet Ibnu-Ariffin.

"Karena roda pemerintahan tak boleh berhenti. Kemungkinan paling lambat 16 Februari dilantik dari pejabat eselon II Pemprov Kalsel," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Banjarmasin Dolly Sahbana dihubungi bakabar.com, Minggu (7/2).

Sementara, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani masih menunggu undangan sidang putusan pendahuluan di MK. Agendanya sementara ini 15-18 Februari mendatang.

"Tapi perlu kroscek lagi tanggal pastinya," ujar Subhani dihubungi terpisah.

Apabila sidang berlanjut, otomatis pelantikan petahana yang memperoleh suara terbanyak akan ditunda. Sebaliknya, petahana otomatis dilantik jika MK tak melanjutkan perkara.

Dalam sidang MK, Bawaslu Banjarmasin selaku pihak terkait. Mereka dimintai keterangan seputar pengawasan dan penanganan pelanggaran. Sementara KPU Banjarmasin selaku termohon.

Dengan begitu, pasangan Ibnu-Hermansyah akan digantikan oleh Pj wali kota sampai Maret 2021 mendatang. Jabatan Ibnu sejatinya habis per 17 Februari mendatang.

"Iya, kemungkinan menggunakan karateker karena pelantikan yang ada MK bulan Maret," ucapnya.

Lebih jauh, Subhani mengaku tidak mengetahui siapa bakal sosok pengganti Ibnu Sina di kursi wali kota Banjarmasin tersebut.

"Untuk mekanisme tanya sama Sekda, biar lebih jelasnya," pungkasnya.

Sebagai pengingat, hasil pleno KPU Banjarmasin, paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor keluar sebagai pemenang Pilwali 2020 dengan 90.980 suara.

Sedangkan rivalnya, Ananda-Mushaffa Zakir 74.154 suara, Haris Makkie-Ilham Noor 36.238 suara, dan terakhir Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al-Habsy dengan 31.334 suara.

Ananda-Mushaffa menggugat kemenangan Ibnu-Ariffin lantaran mengendus beragam dugaan kecurangan selama Pilwali Banjarmasin 2020. Antara lain, dugaan politik uang, hingga pelibatan ASN.

Sementara, dalam hal kekosongan jabatan kepala daerah, dan wakil, mengacu Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekretaris daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat atau PJ kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri, melalui surat bernomor 120/738/Otda terkait penugasan pelaksana harian kepala daerah, telah meminta gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian kepala daerah yang kosong sampai dengan dilantikanya PJ kepala daerah, atau dilantiknya kepala daerah terpilih.

Di Kalsel, sebagaimana diketahui, terdapat tiga kepala daerah terpilih yang tengah terlibat sengketa hasil pemilihan di MK. Yakni, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru.

Komentar
Banner
Banner