bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenag Kalteng) mengingatkan calon jemaah haji (CJH) 2022 segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai batas maksimal 20 Mei 2022.
“Prosesnya saat ini masuk dalam tahap pelunasan. Berdasar data Siskohat, sampai 13 Mei 2022 dari 736 jamaah calon haji, 577 orang telah dinyatakan lunas, sementara 178 sisanya masih berproses,” kata Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hasan Basri dikutip dari Antara, Rabu (18/5).
Total 736 jemaah calon haji itu berasal dari 731 jemaah reguler, kemudian satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan empat Pendamping Haji Daerah (PHD).
Dia menerangkan, untuk konfirmasi batas pelunasan oleh para jemaah, batas akhir pembayaran atau paling lambat pada 20 Mei 2022.
Dari total jemaah yang belum melakukan konfirmasi pembayaran terdapat lima orang petugas haji. Pelunasan petugas dilakukan pemerintah setelah jemaah reguler melakukan konfirmasi pembayaran atau melakukan pelunasan.
Sementara itu, jumlah kuota cadangan jemaah haji di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini sebanyak 147 orang. Fungsi cadangan tersebut akan menggantikan pemberangkatan jika terdapat jemaah reguler yang tidak dapat berangkat. Mereka harus segera siap-siap jika terdapat peluang untuk berangkat tahun ini.
“Tidak berangkat ini bisa karena tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri atau menunda atau karena sebab lain. Namun pemberangkatan jemaah cadangan disesuaikan nomor porsi bukan berdasar wilayah atau daerah,” kata Hasan Basri.
Sementara itu, berdasar data pelunasan haji yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Kalteng pada Jumat (13/5) jumlah 736 jemaah itu terdiri dari 260 laki-laki dan 298 perempuan.
Seluruh jemaah berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 140, Kabupaten Kapuas 176 orang, Barito Utara 59 orang, Barito Selatan 64 orang, Kotawaringin Timur 94 orang, Kotawaringin Barat 57 orang, Lamandau sembilan orang dan Kabupaten Sukamara lima orang.
Kemudian Kabupaten Seruyan delapan orang, Katingan 47 orang, Pulang Pisau 17 orang, Gunung Mas dua orang, Barito Timur 26 orang dan Kabupaten Murung Raya 27 orang. Kemudian ditambah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) serta empat Pendamping Haji Daerah (PHD).